
Belitung, 18 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung dalam rangka pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) atas Rekomendasi Analisis Impelementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Hukum Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Setda Kabupaten Belitung dan dihadiri oleh Tim BSK Hukum Kanwil Kemenkum Babel bersama jajaran Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Belitung.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Poppy Rinafany, didampingi Analis Hukum Ahli Pertama: Fitriyah Kusuma Wardani, Winda Astuti, dan Defta Fahrun Setiady. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Belitung turut hadir Gunawan (Analis Hukum Ahli Muda), Adityo Saputro (Perancang PUU Ahli Muda), serta staf Bagian Hukum, Bambang.
Dalam kesempatan tersebut, Poppy Rinafany menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa rekomendasi hasil Analisis Kebijakan Hukum dapat diimplementasikan secara tepat dan berdampak.
“Koordinasi ini bertujuan menyelaraskan langkah dan membangun pemahaman bersama antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Belitung. Dengan adanya sinergi yang kuat, diharapkan pelaksanaan rekomendasi dapat memberikan dampak konkret bagi peningkatan kualitas layanan hukum di daerah,” ujarnya.
Analis Hukum Ahli Pertama, Fitriyah Kusuma Wardani, menyampaikan paparan terkait fokus Analisis Kebijakan Hukum Tahun 2025 yang mengkaji implementasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum). Dari hasil kajian yang dilakukan, Tim BSK Hukum memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar lebih mengoptimalkan anggaran bantuan hukum untuk memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat tidak mampu.
Fitriyah mengapresiasi keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang dinilai sebagai langkah progresif dalam memenuhi hak masyarakat terhadap akses keadilan.
“Perda ini telah memberikan landasan kuat bagi pelaksanaan program bantuan hukum. Namun seiring meningkatnya kebutuhan, diperlukan upaya untuk menyesuaikan anggaran agar layanan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Gunawan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh rekomendasi hasil analisis yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkum Babel.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan kebijakan daerah berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami menyambut baik setiap rekomendasi yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan hukum di Kabupaten Belitung,” ungkapnya.
Sementara itu, Perancang PUU Ahli Muda, Adityo Saputro, menyatakan bahwa rekomendasi peningkatan anggaran bantuan hukum menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam penguatan kebijakan dan efektivitas program.
Selain membahas rekomendasi kebijakan, kegiatan ini juga memaparkan hasil sementara penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Belitung Tahun 2025.
Winda Astuti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung memperoleh nilai sementara 97 dari total 100, kategori Istimewa (AA). Nilai tersebut meningkat signifikan dari capaian tahun sebelumnya yang berada pada angka 89,20.
Rincian nilai per variabel adalah:
• Variabel 1: 25 (Sempurna)
• Variabel 2: 25 (Sempurna)
• Variabel 3: 30 (Sempurna)
• Variabel 4: 17 dari 20
Hasil final IRH masih menunggu pengesahan melalui surat resmi dari Tim Penilai Nasional.
Kegiatan koordinasi ini menegaskan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Belitung untuk terus memperkuat implementasi kebijakan hukum di daerah. Melalui kolaborasi, peningkatan koordinasi, serta keselarasan langkah, diharapkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat semakin optimal dan berkelanjutan.
KANWIL KEMENKUM BABEL


