
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah” pada Jumat, 30 Januari 2026, secara hybrid. Kegiatan ini diikuti oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sekretariat DPRD, serta perwakilan akademisi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan instrumen penting dalam pembentukan regulasi yang berkualitas. Harmonisasi yang optimal, menurutnya, dapat mencegah terjadinya ketidaksesuaian materi muatan dan memastikan keterpaduan antara kebijakan pusat dan daerah.
Pada sesi pemaparan materi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, menyampaikan bahwa sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan secara sistematis untuk menghindari konflik norma, tumpang tindih pengaturan, serta kekosongan hukum. Harmonisasi vertikal dan horizontal disebut sebagai prasyarat utama dalam menjaga konsistensi sistem hukum nasional.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Cheka Virgowansyah, memaparkan peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah. Melalui mekanisme fasilitasi, evaluasi, dan klarifikasi, pemerintah pusat berupaya memastikan agar regulasi daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Materi berikutnya disampaikan oleh Alexander Palti, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, yang menjelaskan implementasi harmonisasi peraturan perundang-undangan secara elektronik melalui Aplikasi E-Harmonisasi. Penerapan sistem digital ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi proses harmonisasi serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa forum koordinasi ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Menurutnya, harmonisasi yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan karakteristik wilayah.
Johan Manurung menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus berperan aktif sebagai simpul koordinasi harmonisasi di daerah, termasuk mendorong optimalisasi pemanfaatan sistem digital seperti E-Harmonisasi. “Melalui penguatan koordinasi, supervisi, dan pemanfaatan teknologi, kami berharap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Johan Manurung.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan penegasan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan berkepastian hukum. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan rencana pengembangan layanan berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
KANWIL KEMENKUM BABEL


