Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025: Seluruh Pemda se-Babel raih Predikat Istimewa (AA)

XS100362

Pangkalpinang, 02 Desember 2025 — Perkembangan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan peningkatan signifikan selama tahun 2025. Capaian ini disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam momen evaluasi capaian kinerja akhir tahun (02/12). Peningkatan ini menjadi indikator bahwa pemerintah daerah di Babel semakin serius dalam melakukan pembenahan regulasi, peningkatan kualitas perancang peraturan, serta penguatan tata kelola dokumentasi hukum.

IRH merupakan instrumen penilaian nasional yang digunakan untuk mengukur capaian reformasi hukum di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang mengatur komponen penilaian, tata cara verifikasi, dan mekanisme pengolahan nilai. IRH menilai sejauh mana pemerintah daerah mampu memperbaiki kualitas regulasi, menyederhanakan aturan yang tumpang tindih, serta menyediakan database hukum yang transparan dan mudah diakses masyarakat.

Berdasarkan hasil Penilai Nasional, hampir seluruh Pemerintah Daerah di Bangka Belitung mengalami peningkatan yang sangat menonjol. Peningkatan tersebut tidak hanya berupa kenaikan kecil, tetapi dalam banyak kasus mencapai puluhan poin, menunjukkan perubahan sistemik dalam manajemen regulasi di tingkat daerah.
Capaian penilaian IRH Pemda di Bangka Belitung berdasarkan Kepmen Hukum Nomor M.HH-04.OT.03.01 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2025 antara lain:
• Kabupaten Belitung Timur mencatat nilai 99,40 dengan kategori Istimewa (AA).
• Kabupaten Belitung naik secara signifikan menjadi 99,40 dengan kategori Istimewa (AA)
• Kabupaten Bangka Selatan mencapai nilai 99,40 dengan kategori Istimewa (AA)
• Kota Pangkalpinang meningkat menjadi 99,40 dengan kategori Istimewa (AA)
• Kabupaten Bangka mencapai nilai 98,60 dengan kategori Istimewa (AA)
• Kabupaten Bangka Tengah memperoleh nilai 98,30 dengan kategori Istimewa (AA)
• Kabupaten Bangka Barat mencapai 98,00 dengan kategori Istimewa (AA)
• Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan nilai 96,20 dengan kategori Istimewa (AA)

Penilaian kategori Istimewa di seluruh daerah ini menunjukkan keberhasilan kolaborasi intensif antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Babel dalam pemenuhan seluruh indikator IRH.
Dalam penjelasannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa IRH menilai empat variabel penting:
1. Koordinasi dan harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum
(Bobot 25%)
2. Peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan
(Bobot 25%)
3. Kualitas re-regulasi dan deregulasi peraturan daerah berdasarkan hasil reviu
(Bobot 30%)
4. Penataan dan pemutakhiran database peraturan perundang-undangan di daerah
(Bobot 20%)
Variabel-variabel ini mencakup aspek teknis, administratif, dan substansi peraturan, sehingga mendorong pemerintah daerah untuk bekerja lebih sistematis dan terukur dalam menata regulasi daerah.

Kanwil Kemenkum Babel berperan dalam peningkatan nilai IRH melalui berbagai langkah pembinaan dan pendampingan. Selama 2025, Kanwil melakukan:
• Sosialisasi terpusat bersama seluruh pemda,
• Sosialisasi langsung (on the spot) ke masing-masing pemerintah daerah,
• Verifikasi data dukung dari 4 variabel dan 10 indikator,
• Monitoring unggah data dukung oleh pemda secara berkala,
• Validasi dan verifikasi faktual, termasuk pengecekan langsung ke perangkat daerah,
• Penilaian mandiri oleh asesor Kanwil,
• Penyusunan Berita Acara penilaian,
• Pengajuan sanggah atau klarifikasi terhadap nilai awal Tim Penilai Nasional,
• Finalisasi nilai IRH bersama pemda.

Rahmat Feri Pontoh menjelaskan bahwa upaya pendampingan dilakukan secara intensif agar pemda dapat memahami indikator penilaian secara detail dan mampu memenuhi data dukung secara optimal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung memberikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah yang telah berperan aktif dalam peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah masing-masing.

"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pemerintah Daerah di Bangka Belitung yang telah bersungguh-sungguh memenuhi komponen IRH. Peningkatan nilai ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam memperbaiki kualitas regulasi daerah," ujar Johan.

Beliau berharap sinergi yang telah terbangun antara Kanwil dan Pemerintah Daerah dapat terus diperkuat pada tahun-tahun berikutnya.
"Semoga kerja sama yang baik ini terus berlanjut sehingga ke depan kualitas regulasi di daerah semakin tertata, efektif, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tambahnya.

KANWIL KEMENKUM BABEL

XS100370

WhatsApp Image 2025 12 02 at 13.26.02

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI