
Kota Depok – Langkah inovatif kembali lahir dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Melalui kegiatan Seminar Implementasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIV Tahun 2025, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Dr. Rahmat Feri Pontoh, S.H., M.H, menampilkan gagasan segar bertajuk “Strategi Mitigasi Obesitas Regulasi melalui Sinergitas dan Kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Pemerintahan Daerah dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.”
Kegiatan seminar tersebut berlangsung pada Rabu (15/10/2025) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pada kegiatan tersebut hadir Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si, yang sekaligus menjadi mentor; Komjen Pol (Purn.) Dr. Reynhard SP Silitonga, S.H., M.Si selaku penguji; serta Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Hukum RI, Dr. Arisman, S.T., M.Si yang mendampingi sebagai coach. Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan peserta PKN Tingkat II Angkatan XIV yang dibagi menjadi beberapa kelompok-kelompok.
Dalam paparannya, Dr. Rahmat Feri Pontoh menjelaskan bahwa fenomena “obesitas regulasi” bukan sekadar istilah, melainkan realita yang tengah dihadapi didaerah. Banyaknya regulasi yang tumpang tindih, tidak sinkron, dan kurang efektif menjadi penghambat jalannya birokrasi serta pelaksanaan kebijakan publik di daerah.
Melalui proyek perubahan yang diusungnya, ia berupaya menghadirkan solusi nyata melalui penguatan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kemenkum dengan Pemerintah Daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, harmonisasi, hingga evaluasi.
Dalam forum seminar yang berlangsung dinamis, Dr. Rahmat Feri Pontoh menayangkan video dokumenter yang menggambarkan perjalanan proyek perubahan dari tahap awal hingga implementasi di lapangan. Video tersebut menampilkan juga testimoni dari berbagai pemangku kepentingan yang menilai proyek ini sebagai terobosan yang relevan dan berdampak langsung terhadap efektivitas pembentukan hukum di daerah.
Salah satu hasil utama dari proyek ini adalah Portal P3H, sebuah sistem layanan digital yang berfungsi sebagai pusat integrasi data dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah secara cepat, transparan, dan terukur. Tak hanya itu, lahir pula 16 Nota Kesepakatan antara Kanwil Kemenkum dengan Pemerintah Daerah dan DPRD, serta Pedoman Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mencakup tiga aspek penting: perencanaan, harmonisasi, dan analisis-evaluasi peraturan daerah.
Dokumen-dokumen ini menjadi bukti konkret bahwa inovasi yang dilakukan bukan sebatas konsep akademis, tetapi implementatif dan siap diterapkan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Bahkan, laporan proyek perubahan yang disusun telah mendapatkan pencatatan resmi Hak Cipta dengan kategori Karya Tulis Lainnya, sebagai pengakuan atas nilai intelektual dan kontribusi karya tersebut bagi reformasi hukum nasional.
Melalui kegiatan seminar ini, semangat pembaruan hukum yang lahir dari Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan posisi Kantor Wilayah sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang cerdas dan terintegrasi.
Proyek perubahan ini menjadi contoh nyata bagaimana inovasi, komitmen, dan kolaborasi mampu melahirkan solusi untuk memperkuat fondasi hukum daerah, sejalan dengan semangat transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
KANWIL KEMENKUM BABEL



