Bangka, 17 April 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan hukum di daerah. Kali ini, langkah nyata diwujudkan melalui kegiatan pembinaan dan pendampingan persiapan pemenuhan data dukung untuk Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka pada Kamis, (17/4).
Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah pejabat penting Kabupaten Bangka, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Thoni Marza, Plh. Kepala Bagian Hukum Setda Bangka, Aprizal, JFT Analis Hukum Ahli Muda Hivia Sari Dewi serta Tim Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka. Sedangkan dari Kanwil Kemenkum Babel hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang juga Ketua Tim Kerja BSK, Ismail, serta JFT Analis Hukum Ahli Pertama, Winda Astuti dan Defta Fahrun Setiady.
Dalam penyampainnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Thoni Marza, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkum Babel atas pendampingan intensif yang telah dilakukan selama ini. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka berkomitmen penuh untuk mendukung setiap program dan tugas Kemenkum di Daerah, khususnya dalam pembangunan hukum melalui mekanisme penilaian IRH.
“Kami sangat mengapresiasi pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Babel. Ke depan, kami berharap sinergisitas ini terus ditingkatkan agar pembangunan hukum di Kabupaten Bangka semakin maju dan berkualitas,” ungkap Thoni Marza.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, dalam paparannya menjelaskan bahwa IRH merupakan instrumen penting untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan reformasi hukum di tingkat pusat maupun daerah.
“IRH mengukur efektivitas pelaksanaan reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, reregulasi dan deregulasi regulasi, serta penguatan sistem regulasi nasional,” jelas Rahmat.
Ia menyebutkan bahwa terdapat empat variabel utama dalam penilaian IRH, yakni:
1. Koordinasi Kemenkumham dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan;
2. Kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan;
3. Kualitas Re-regulasi atau Deregulasi;
4. Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.
Rahmat juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bangka berhasil meraih predikat “Istimewa” dalam penilaian IRH dengan skor yang membanggakan, yakni 98,70. Namun demikian, terdapat beberapa catatan evaluatif yang perlu menjadi perhatian untuk peningkatan di tahun 2025.
“Beberapa catatan kami antara lain mengenai kelengkapan data harmonisasi, kesesuaian persyaratan permohonan harmonisasi, tingkat kehadiran pimpinan tinggi dalam harmonisasi, pengembangan kompetensi perancang melalui pelatihan fungsional, dan pengelolaan JDIH yang sesuai standar nasional,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Tim IRH Kanwil akan terus melakukan pendampingan dan asistensi teknis secara berkelanjutan agar target pemenuhan data dukung IRH Tahun 2025 dapat terpenuhi secara optimal.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang interaktif antara Tim Kanwil Kemenkum Babel dan jajaran Pemkab Bangka, yang membahas strategi pemenuhan data dukung berdasarkan evaluasi IRH sebelumnya serta optimalisasi pelaksanaan empat variabel utama IRH.
Diskusi ini menjadi ruang sinergi antara Kanwil dan daerah dalam memperkuat komitmen terhadap reformasi hukum secara menyeluruh, inklusif, dan berkelanjutan.
Menutup kegiatan, Rahmat Feri Pontoh kembali menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Babel dan pemerintah daerah. “Harapan kami, dengan semangat kolaborasi ini, Bangka dapat kembali meraih predikat Istimewa di tahun 2025, bahkan bisa menjadi percontohan Daerah lainnya,” pungkasnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL