Pangkalpinang, 26 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berpartisipasi secara daring dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara. Diskusi kali ini mengangkat tema “Analisis Implementasi Kebijakan Permenkum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan melalui Mediasi”.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut dihadiri oleh pejabat tinggi, para akademisi, pejabat struktural dan fungsional Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia, serta perwakilan biro hukum pemerintah daerah. Acara diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, Andry Indrady.
Dalam arahannya, Andry Indrady menegaskan bahwa kegiatan diskusi kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas kebijakan publik yang lahir dari proses perumusan yang partisipatif, kolaboratif, serta berbasis bukti (evidence-based policy).
“Kebijakan yang kita susun harus berbasis bukti (evidence-based policy) dan berdampak nyata bagi masyarakat. Permenkum Nomor 2 Tahun 2019 perlu terus mendapatkan perhatian agar benar-benar menjadi instrumen penyelesaian disharmoni regulasi yang efektif, bukan sekadar formalitas,” ujar Andry dalam sambutannya.
Materi pertama disampaikan oleh Plt. Direktur Litigasi dan Non Litigasi Peraturan Perundang-undangan, Kanti Mulyani, yang memaparkan latar belakang lahirnya Permenkum No. 2 Tahun 2019. Disebutkan bahwa peraturan ini hadir karena banyaknya peraturan yang saling bertentangan, baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga menimbulkan konflik kewenangan antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kanti menekankan bahwa mekanisme mediasi dapat menjadi solusi nonlitigasi yang memberi ruang bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan penyelesaian konflik regulasi tanpa harus beracara di pengadilan.
Materi kedua disampaikan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Cynthia Hadita, yang mengulas kelemahan dan tantangan dalam implementasi Permenkum No. 2 Tahun 2019. Cynthia menilai bahwa meskipun kebijakan ini dirancang sebagai inovasi nonlitigasi, dalam praktiknya menghadapi kendala serius, seperti keterbatasan anggaran, minimnya sumber daya manusia yang kompeten, serta lemahnya infrastruktur pendukung. Selain itu, sifat hasil mediasi yang tidak mengikat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar mekanisme mediasi diintegrasikan ke dalam revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga memiliki landasan hukum yang lebih kuat, jelas, dan mengikat.
Materi ketiga disampaikan oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Eka N.A.M Sihombing, yang menekankan bahwa sengketa regulasi antarinstansi sering kali menimbulkan inefisiensi dan gesekan politik. Menurutnya, kehadiran Permenkum No. 2 Tahun 2019 memperkuat peran Kementerian Hukum sebagai fasilitator sekaligus clearing house regulasi. Eka menegaskan bahwa meskipun mediasi regulasi memiliki sejumlah kelebihan, seperti sifatnya yang preventif, efisien, dan fleksibel, tetap ada tantangan besar berupa ego sektoral lembaga, keterbatasan kompetensi mediator, serta resistensi antarinstansi yang harus diatasi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif yang diikuti antusias oleh peserta, baik secara luring maupun daring. Banyak pertanyaan kritis muncul terkait langkah konkret penguatan mekanisme mediasi dalam penyelesaian disharmoni regulasi, serta strategi memperkuat peran Kementerian Hukum dalam memastikan harmonisasi peraturan yang lebih efektif.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung, hadir secara daring Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rahmat Feri Pontoh, serta pejabat fungsional dan tim analis kebijakan. Kehadiran Kanwil Babel dalam forum strategis ini menjadi bentuk dukungan aktif terhadap upaya penguatan sistem hukum nasional, khususnya dalam menciptakan regulasi yang harmonis, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah maupun nasional.
Partisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan dan memperkuat peran Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung dalam memberikan kontribusi pemikiran, serta memastikan bahwa kebijakan hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa forum diskusi strategis semacam ini menjadi ruang penting untuk memperkuat peran daerah dalam mendukung harmonisasi peraturan perundang-undangan.
“Permenkum Nomor 2 Tahun 2019 memberikan peluang besar bagi daerah untuk lebih aktif dalam proses mediasi regulasi. Kami di Bangka Belitung siap berkontribusi, baik melalui pemetaan potensi disharmoni regulasi daerah maupun memberikan masukan agar mekanisme mediasi berjalan efektif. Prinsipnya, regulasi yang baik harus memberi kepastian hukum sekaligus mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Johan.
KANWIL KEMENKUM BABEL