
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) turut serta secara daring dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan pada Kamis, (11/09). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mengangkat tema “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan baik dari pusat maupun daerah.
Kegiatan ini dibuka oleh Hadiyanto, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum Badan Strategi Kebijakan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kebijakan publik yang baik harus mampu memberikan rasa keadilan, manfaat nyata, sekaligus menjamin kepastian hukum. Menurutnya, hasil diskusi dan analisis implementasi kebijakan bantuan hukum ini akan menjadi bahan strategis bagi pimpinan kementerian dalam merumuskan kebijakan selanjutnya.
Diskusi menghadirkan sejumlah pemateri yang menyampaikan pandangan dari perspektif berbeda:
• Phuput Mayasari, Analis Kebijakan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumsel, mengungkapkan adanya kendala serius dalam implementasi standar layanan bantuan hukum. Ia menyoroti masalah keterbatasan SDM, belum tersusunnya Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela), serta minimnya sosialisasi dari pusat. Rekomendasi yang diajukan antara lain asistensi penyusunan Stopela dan peningkatan monitoring.
• Hermansyah dari Badan Pembinaan Hukum Nasional menekankan pentingnya pedoman Kepala BPHN terkait standar layanan. Ia menjelaskan peran BPHN dalam menyempurnakan regulasi teknis, mendampingi penyusunan Stopela, serta melakukan evaluasi implementasi secara berkelanjutan.
• Muhammad Daud, Ketua YLBH Ikadin Sumsel, memberikan perspektif dari organisasi bantuan hukum. Ia menekankan masih terbatasnya kapasitas paralegal dan mahasiswa, serta hambatan administratif di lapangan. Ia merekomendasikan penguatan pelatihan, harmonisasi penyuluhan hukum, hingga pembenahan sistem pengaduan masyarakat.
Dari kegiatan ini, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi catatan bersama:
1. Perlunya asistensi resmi dari pemerintah pusat dalam penyusunan dan penerapan Stopela.
2. Pentingnya sosialisasi yang lebih masif agar seluruh organisasi bantuan hukum memahami kewajibannya.
3. Peningkatan peran paralegal, mahasiswa, dan advokat muda dalam mendukung layanan bantuan hukum.
4. Penguatan monitoring serta evaluasi implementasi standar layanan bantuan hukum di seluruh wilayah.
Kegiatan ditutup oleh Mukti Ali, Dosen UIN Raden Fatah Palembang yang bertindak sebagai moderator. Ia menegaskan bahwa hasil diskusi ini diharapkan dapat menjadi pijakan kuat dalam memperbaiki sistem layanan bantuan hukum ke depan.
Hadir secara daring, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, bersama dengan jajaran yang mendampingi, seperti Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja BSK Ismail, Ketua Tim Kerja BPHN Muhamat Ariyanto, Sekretaris Tim Kerja BSK Poppy Rinafany, para analis hukum Fitri KW dan Defta Fahrun Setiady, CPNS BSK Hukum serta mahasiswa magang dari Universitas Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, terkait dengan kegiatan tersebut:
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan dalam diskusi strategis ini. Implementasi standar layanan bantuan hukum yang optimal sangat penting bagi keberlanjutan sistem hukum yang adil dan merata di Indonesia. Sebagai bagian dari Kanwil Kemenkum Babel, kami berkomitmen untuk terus mendukung segala kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di wilayah kami. Melalui peran aktif dalam kegiatan seperti ini, kami berharap dapat memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak, agar ke depan, masyarakat di Bangka Belitung dapat merasakan manfaat nyata dari adanya standar layanan bantuan hukum yang lebih baik dan lebih mudah diakses.”
Kehadiran Kanwil Kemenkum Bangka Belitung secara daring pada kegiatan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari semangat kebersamaan dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat. Dengan terlibat aktif, Kanwil Babel menegaskan kesiapannya untuk menjadi bagian dari solusi dan memastikan bahwa standar layanan bantuan hukum benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat kurang mampu di Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL





















