Pangkal Pinang-Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh menerima kunjungan dari Pemerintah Daerah Kab. Bangka dalam rangka audiensi dan konsultasi perihal implementasi instrumen produk hukum daerah bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (04/03/2025)
Kegiatan tersebut dalam rangka konsultasi Raperkada tentang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan.
Dalam kesempatannya, Inspektur Daerah Kab. Bangka Darius menyampaikan bawah tujuan dari koordinasi ini untuk meminta analisis konsepsi terkait alasan pengembalian harmonisasi ranperkada pengelolaan penyedia jasa lainnya orang perseorangan okeh Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung.
Bahwa tujuan penyusunan Ranperkada tentang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan untuk mengakomodir tenaga non ASN yg tidak termasuk dalam database.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian memperhatikan aspek substantif dan aspek teknik penyusunan.
Dari aspek substansi, pengaturan dalam Ranperkada sebagaimana dimaksud tidak terdapat pengaturannya dalam peraturan yang lebih tinggi yakni Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat juga menyampaikan bahwa Pemda tidak dapat mengangkat ASN atau nama lainnya, namun Pemda dapat mengangkat non ASN melalui mekanisme pengadaan alih daya (outsourcing) melalui perusahaan penyedia jasa.
Hadir dari Pemerintah Kab. Bangka yaitu Asisten III Restuneni, Inspektur Daerah Darius, Kepala Bappeda Pan Budi dan Kabag Hukum Sri Elly Safitri. Sedangkan Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhamad Iqbal, Sekretaris Tim Kerja Siti Latifah, serta Perancang ahli Muda Faisal Indrawan.