
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berpartisipasi secara daring dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten pada Selasa (9/9/2025). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mengangkat tema penting yaitu Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkum No. 21 Tahun 2021 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan pemerintah daerah. Hadir sebagai pembicara kunci, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Andry menegaskan bahwa kegiatan diskusi kebijakan ini menjadi bagian penting dalam membangun mekanisme perumusan kebijakan yang berbasis Evidence-Based Policy. Menurutnya, hanya dengan kebijakan yang didasarkan pada data, bukti, serta analisis mendalam, maka hasilnya akan benar-benar memberikan dampak nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Diskusi ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang pertukaran gagasan, tetapi juga mampu menghadirkan kontribusi nyata dalam merumuskan solusi atas isu-isu strategis, sekaligus memperkuat kualitas kebijakan yang akan diimplementasikan,” ujarnya.
Selanjutnya, sesi materi menghadirkan berbagai perspektif. Pemateri pertama, Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Banten, Agus Prihandoko, menyampaikan bahwa implementasi Permenkum No. 21 Tahun 2021 di wilayah Banten telah menunjukkan hasil positif, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah pendaftaran Perseroan Perorangan setiap tahun. Namun demikian, Agus menekankan masih terdapat tantangan signifikan, antara lain keterbatasan sosialisasi di daerah pelosok, rendahnya literasi digital para pelaku usaha, hingga minimnya sistem pendampingan teknis berkelanjutan.
Materi kedua disampaikan oleh JFT Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Ditjen Administrasi Hukum Umum, Mega Fitriya, yang menekankan bahwa lahirnya kebijakan Perseroan Perorangan sejak 2021 merupakan tonggak baru dalam dunia usaha nasional. Menurutnya, kebijakan ini membuka kesempatan luas bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha berbadan hukum dengan proses yang cepat, murah, dan sepenuhnya berbasis digital. Hingga awal September 2025, tercatat lebih dari 272 ribu Perseroan Perorangan telah resmi terdaftar.
Sementara itu, perspektif akademisi disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Achmad Jaelani. Ia menyoroti sisi normatif dan konseptual dari regulasi ini. Menurutnya, meskipun kebijakan Perseroan Perorangan memberikan kemudahan, terdapat risiko kerentanan hukum, khususnya terkait prinsip limited liability dan perlindungan kreditur. Tanpa adanya mekanisme pengawasan internal yang memadai, struktur usaha satu orang pemegang saham ini dikhawatirkan menimbulkan masalah baru, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan good corporate governance.
Kegiatan ini juga diikuti secara aktif oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung. Hadir secara daring Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, pejabat struktural, JFT Analis Hukum, hingga mahasiswa magang dari Universitas Bangka Belitung. Dalam keterangannya, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa forum diskusi kebijakan seperti ini sangat penting, karena tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga memperkuat koordinasi antar wilayah dan unit kerja dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Diskusi strategi kebijakan merupakan wadah yang strategis untuk menampung berbagai pandangan, baik dari pemerintah, akademisi, maupun masyarakat. Hasilnya akan sangat berpengaruh dalam memperkaya substansi kebijakan, sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan lebih efektif,” ungkap johan .
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara pemateri dan peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring. Berbagai masukan, pertanyaan, serta kritik konstruktif yang muncul diharapkan dapat memperkaya hasil evaluasi kebijakan ini. Penutupan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi aktifnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan rekomendasi dan hasil evaluasi yang diperoleh dapat menjadi bahan penting bagi perbaikan kebijakan ke depan, sehingga regulasi mengenai Perseroan Perorangan tidak hanya mempermudah pendirian usaha, tetapi juga benar-benar mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
KANWIL KEMENKUM BABEL






















