
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung di wakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ismail, Menghadiri Rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, pada kesempatan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (19/1/2026), yang menjadi rapat paripurna pertama DPRD Babel tahun 2026.
Pembentukan pansus dinilai sebagai langkah strategis DPRD dalam memastikan penyusunan regulasi pertambangan dilakukan secara komprehensif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya pertambangan rakyat.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pertambangan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga pada kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keadilan bagi masyarakat di wilayah tambang.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang hadir dalam rapat paripurna, menyampaikan bahwa Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan saling menguntungkan antara pemerintah, daerah, dan masyarakat.
“Regulasi ini kita siapkan agar ada kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah pertambangan rakyat,” ujar Hidayat.
DPRD Babel berharap pansus yang akan dibentuk dapat bekerja secara efektif dan menyelesaikan pembahasan Raperda dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga perda tersebut dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang jelas bagi aktivitas pertambangan di Bangka Belitung. Dalam hal ini, Kakanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mendukung Pansus Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
KANWIL KEMENKUM BABEL


