Pangkalpinang, 23 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2025 secara virtual. Kegiatan ini diikuti operator JDIH dari pemerintah daerah, DPRD, hingga perguruan tinggi se-Babel.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Babel, Johan Manurung, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembinaan JDIHN bertujuan memperkuat kompetensi pengelola agar dokumen hukum dapat diakses masyarakat dengan cepat, tepat, dan akurat.
“Enam aspek penting yang menjadi fokus pembinaan meliputi organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, dan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, inovasi juga perlu digerakkan, termasuk pemanfaatan media sosial dan penguatan website yang terintegrasi dengan portal pusat,” ujar Johan.
Narasumber Kegiatan ini Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemnterian Hukum Babel, Fajar Hussein, dalam paparannya menyebutkan bahwa kantor wilayah berperan sebagai pembina dan jembatan koordinasi antara pusat dan daerah. Ia menekankan penerapan konsep 4P dalam JDIHN, yaitu pengelolaan, pengolahan, promosi, dan pelaporan tahunan sebagai standar penguatan tata kelola.
Berdasarkan hasil penilaian nasional terakhir, Bangka Belitung mencatat capaian positif dengan tingkat kepatuhan 100% dalam pelaporan:
- 1 instansi meraih predikat Eka Acalapati (nilai 86–100),4 instansi Dwi Tungga (nilai 76–85),
- 1 instansi Tri Buntara (nilai 66–75),
- 13 instansi Catur Dandani (nilai 0–65).
Selanjutnya Johan menambahkan “Capaian ini merupakan prestasi yang patut disyukuri dan menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum di daerah”.
Kegiatan pembinaan berlangsung lancar dan interaktif, ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber.
KANWIL KEMENKUM BABEL