
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui kegiatan Layanan Konsultasi Hukum Masyarakat yang dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Babel, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan layanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Babel dalam memberikan akses bantuan hukum serta penyuluhan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan pemahaman terkait persoalan hukum yang dihadapi. Dalam kegiatan ini, hadir JFT Penyuluh Hukum Muhamat Ariyanto sebagai petugas penerima konsultasi, sementara dari pihak masyarakat diwakili oleh Ibu Zuryati yang datang langsung untuk berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh keluarganya.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Ibu Zuryati menyampaikan bahwa keluarganya tengah menghadapi sengketa tanah di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Ia menjelaskan bahwa keluarganya sebelumnya menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata, namun telah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung. Meskipun demikian, mereka masih menghadapi kendala karena dokumen asli kepemilikan tanah masih dipegang oleh pihak penggugat yang merupakan kerabat sendiri dan kini berada di luar kota. Upaya mediasi telah dilakukan, namun pihak penggugat tidak pernah hadir dalam pertemuan. Selain itu, pihak keluarga juga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian karena diduga terdapat unsur penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proses tersebut.
Menanggapi hal tersebut, JFT Penyuluh Hukum Muhamat Ariyanto memberikan penjelasan dan arahan mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh. Ia menyarankan agar Ibu Zuryati segera melakukan konfirmasi kepada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Agama Pangkalpinang, untuk memastikan apakah sudah ada perintah pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut. Selain itu, bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu dan membutuhkan bantuan hukum, Kanwil Kemenkum Babel menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat sepuluh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi di wilayah Bangka Belitung yang siap memberikan layanan bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Penyuluh Hukum juga menegaskan pentingnya pemenuhan syarat administratif dalam mengajukan permohonan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Salah satu syarat utama adalah adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat sebagai bukti bahwa pemohon berhak memperoleh layanan bantuan hukum gratis dari LBH yang terakreditasi.
Melalui penjelasan yang diberikan, Ibu Zuryati akhirnya memahami langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi, baik dari sisi proses eksekusi maupun mekanisme permohonan pendampingan hukum. Layanan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui Kementerian Hukum dalam memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan layanan konsultasi hukum masyarakat ini merupakan wujud nyata dari semangat BerAKHLAK ASN Kemenkum dan nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) yang terus diterapkan dalam setiap pelayanan publik. “Kami berkomitmen untuk selalu membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, agar mereka tidak merasa sendirian dalam mencari keadilan. Kemenkum hadir untuk memastikan akses terhadap keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya layanan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat semakin memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta mengetahui jalur-jalur penyelesaian yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kanwil Kemenkum Babel akan terus memperluas jangkauan layanan konsultasi hukum sebagai bentuk pengabdian dan tanggung jawab dalam mendukung visi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan bagi semua.
KANWIL KEMENKUM BABEL



