
Pangkalpinang , Kamis 7/8/2025 - Hindari perundungan di dunia Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Penyuluhan Hukum di Sekolah Dasar Negeri 21 Pangkalpinang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, yang diwakili oleh Ferry Yulianto selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya bullying, atau perundungan merupakan masalah serius yang berdampak pada kesehatan mental dan emosional korban. Tindakan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi semua. Mari kita bersama-sama menghentikan bullying dan membangun budaya saling menghormati dan mendukung. Selain itu juga Ferry Juga menyampaikan bahwa Perundungan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga bisa terjadi Dimana saja bahkan dilingkungan sekitar kita. Oleh karena itu, mari kita tingkatkan kesadaran, saling mendukung, dan bertindak nyata untuk menghentikan bullying. Jadilah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah, Ujar Ferry.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Sekolah SD Negeri 21 Pangkalpinang Agus Rianza, Agus menyampaikan bahwa Apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kantor Wilayah Kemenkum Babel sudah bersedia hadir dan memenuhi undangan kami dalam acara penyuluhab Hukum tentang bahaya Perundungan. Ia menyampaikan pesan bahwa Perundungan atau bullying sering kali terjadi di sekitar kita, tak terkecuali di sekolah kita ini. Dampaknya bisa mempengaruhi kondisi emosi anak yang dapat berakibat pada turunnya prestasi Akademis dan Non Akademis. Harapan kita Bersama nantinya dengan kehadiran bapak dan ibu dari Kanwil kemenkum Babel bisa menjadi inspirasi dan motivasi buat kita semua, sehingga dapat memberikan dampak positif dalam terjadinya Tindakan perundungan. Ujarnya
Adapun narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum pada Sekolah Dasar Negeri 21 Pangkalpinang ini yaitu Kolaborasi Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Sudihastuti dan Rizki Amalia. yang menyampaikan materi tentang “Bahayanya Kasus Perundungan atau Bullying di SD Negeri 21 Pangkalpinang” Beberapa hal yang disampaikan yaitu pengertian perundungan, dampak perundungan, peran institusi pendidikan dalam mengatasi perundungan, perlindungan korban perundungan, serta tindakan hukum bagi pelaku perundungan. “Kita berharap generasi kedepan menjadi tulang punggung, jangan sampai kehidupan intelektual tidak di desain dengan asas kepatutan yang baik,” ujarnya pemateri.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sekaligus diskusi dengan semangat antusiasme dari Pengajar dan keseluruhan siswa/i pada sekolah tersebut sebanyak 300 orang.
KANWIL HUKUM BABEL




