Pangkal Pinang - Kanwil Kemenkum Babel mengikuti Rapat Kerja Pembentukan Posbankum dan Persiapan Pelaksanaan Diklat Paralegal Serentak yang dilaksanakan secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jum'at (14/02).
Adapun kegiatan tersebut turut mengundang selurub kepala organisasi bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Mewakili Kepala BPHN, Kepala Pusat Pembudidayaan dan Bantuan Gukum, C. Kristomo menyampaikan bahwa pembentukan posbankum adalah upaya untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Dengan adanya posbankum di desa/kelurahan, layanan hukum lebih mudah diakses serta proses penyelesaian sengketa dapat diselesaikan di tingkat desa/kelurahan.
Lebih lanjut, C. Kristomo menekankan pentingnya asistensi dan dorongan dari kantor wilayah untuk membimbing dan memberikan pendampingan dalam proses pembentukan posbankum.
Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian menyampaikan bahwa Diklat Paralegal Serentak akan dilaksanakan dan dibuka secara serentak pada 18 Februari 2025. Masan menyampaikan dorongan kepada organisasi bantuan hukum untuk dapat aktif mengisi diklat paralegal yang dilaksanakan secara virtual bekerjasama dengan kantor wilayah.
Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel bersama OBH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara penuh siap mensukeskan Pelaksanaan Diklat Paralegal Serentak Tahun 2025.
Hadir secara virtual Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Rahmat Feri Pontoh), JFT Penyuluh Madya (Ferry Yulianto), JFT Penyuluh Muda (Dwi Septarini, Sudihastuti, Muhamat Ariyanto, Rizki Amalia, Sofian), JFT Analis Hukum Pertama (Defta Fahrun S.) dan JFT Penyuluh Pertama (Fajar Husein).