
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pendampingan Pelaporan dan Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026 secara virtual, Rabu (28/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh operator JDIH pemerintah daerah dan perguruan tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung. Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa pendampingan ini memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat.
“Pendampingan pelaporan dan penilaian kinerja JDIHN merupakan bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan dokumentasi hukum, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses produk hukum yang valid dan mutakhir,” ujar Johan Manurung.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan kompetensi pengelola JDIH semakin meningkat dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sesuai standar nasional.
Dalam paparannya, Johan Manurung menjelaskan bahwa pembinaan dan pendampingan JDIH mencakup enam aspek utama, yaitu organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, inovasi menjadi faktor penting, termasuk pemanfaatan media sosial dan optimalisasi website JDIH agar informasi hukum semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Fajar Husen, sebagai Pemateri turut menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran strategis sebagai pembina dan penghubung antara pusat dan anggota JDIH di daerah. Hal ini sejalan dengan mandat Perpres 33 Tahun 2012 yang menempatkan Kanwil sebagai garda terdepan dalam memastikan keterpaduan pengelolaan JDIH.
Dalam sesi pemaparan juga disampaikan konsep 4P dalam JDIHN, yakni Pengelolaan, Pengolahan, Promosi/Publikasi, dan Pelaporan. Keempat pilar tersebut menjadi fondasi penting agar pengelolaan JDIH berjalan terstruktur, profesional, dan mampu menjawab tantangan keterbatasan sumber daya serta infrastruktur.
Berdasarkan Matriks Hasil Penilaian Nasional Tahun Terakhir, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat capaian yang membanggakan dengan perolehan satu instansi kategori Eka Acalapati, empat instansi Dwi Tungga, satu instansi Tri Buntara, dan tiga belas instansi Catur Dandani, serta tidak terdapat instansi yang tidak menyampaikan laporan. Capaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dan menjadi modal penting untuk peningkatan kualitas ke depan.
Kegiatan pendampingan ini berlangsung lancar dan efektif, serta ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap pengelolaan JDIH di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung semakin solid, terstandar, dan optimal dalam memberikan layanan dokumentasi serta informasi hukum kepada masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL



