
Bangka Tengah — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) memberikan asistensi pengisian E-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (27/2/2026).
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Bangka Tengah dan Kantor DPRD Bangka Tengah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaporan dan pengelolaan dokumentasi hukum di daerah. Tim Pengelola JDIH Kanwil Kemenkum Babel hadir untuk memastikan data yang diinput dalam sistem E-Report JDIHN telah sesuai dengan ketentuan dan indikator penilaian yang berlaku.
Dalam asistensi tersebut, tim memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pengisian E-Report JDIHN, mulai dari pemahaman indikator penilaian, pengunggahan data dukung, hingga penyesuaian laporan dengan kondisi aktual pengelolaan JDIH di Kabupaten Bangka Tengah. Selain itu, dilakukan pula peninjauan langsung terhadap data yang telah diinput oleh pengelola JDIH Pemerintah Kabupaten dan DPRD Bangka Tengah.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi antara Kanwil Kemenkum Babel dan pengelola JDIH di Bangka Tengah untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dan pelaporan JDIH. Melalui diskusi tersebut, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut ke depan.
Dengan adanya asistensi ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap pengelolaan JDIH di Kabupaten Bangka Tengah semakin optimal serta mampu mendukung keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pendampingan pengisian E-Report JDIHN merupakan bentuk komitmen Kemenkum dalam memastikan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah berjalan tertib, akurat, dan sesuai standar nasional. “Kami mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH, karena JDIH yang baik akan memudahkan akses masyarakat terhadap produk hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Johan Manurung.
KANWIL KEMENKUM BABEL




