Pangkalpinang, 8 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum. Acara penandatanganan berlangsung di Ruang OR Bupati Bangka pada pukul 11.30 WIB. Dari Kanwil Kemenkum Babel dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, serta JFT Perancang Madya Muhamad Iqbal. Sementara dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka, Jantani Ali, Pj. Sekretaris Daerah, Thony Marza, dan jajaran pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Kanwil Kemenkum Babel dan Pemda Kab. Bangka Tandatangani Nota Kesepakatan Optimalisasi Tusi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, & Pelayanan Hukum
Dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan nota kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antarinstansi. Kepala Kanwil Johan Manurung menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Kementerian Hukum di daerah.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung mengatakan “Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan pelaksana tugas Kementerian Hukum,mendukung Pemerintah Daerah baik dari aspek penataan regulasi, pemberian informasi hukum, pengembangan budaya hukum, penguatan dan pelayanan hukm di wilayah sehingga tujuan pembangunan hukum, efektivitas peraturan perundang-undangan serta sinergitas kerja sama kelembagaan di Kabupaten Bangka dapat tercapai”.
Pj. Bupati Bangka, Jantani Ali dalam sambutannya turut mengapresiasi langkah kolaborasi ini. Menurutnya, Pemerintah Daerah akan bersinergi dalam optimalisasi pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum sehingga dapat mendukung pembangunan hukum di daerah”.
Melalui nota kesepakatan ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk bersinergi dan bekerja sama dalam rangka meningkatkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat asas, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum yang optimal.


















