
Pangkalpinang, 10 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) bekerja sama dengan Pusat Layanan Bantuan Hukum (PLBH) Legal Justice Babel menggelar kegiatan Sosialisasi Bijak Menggunakan Media Sosial di Desa Air Mesu Timur, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (10/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Kepala Desa Air Mesu Timur, Ketua PLBH Legal Justice Babel, Bhabinkamtibmas, serta warga setempat. Kanwil Kemenkum Babel menugaskan Fungsional Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, sebagai narasumber utama dalam kegiatan penyuluhan tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Air Mesu Timur menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada PLBH Legal Justice Babel yang telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Babel untuk meningkatkan literasi hukum di bidang digital. “Pendidikan dan kesadaran masyarakat dalam penggunaan media sosial, khususnya melalui perangkat handphone, menjadi hal penting agar masyarakat tidak terjerumus pada pelanggaran hukum,” ujarnya.
Dalam materinya, Penyuluh Hukum Madya Ferry Yulianto menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam cara manusia berinteraksi dan berkomunikasi. Internet kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, memungkinkan masyarakat mengakses informasi tanpa batas ruang dan waktu.
Namun, di balik manfaatnya, penggunaan media sosial juga memiliki risiko hukum yang harus disadari. Ferry menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tata cara penggunaan internet dan media sosial secara bertanggung jawab.
“Media sosial bisa menjadi alat komunikasi yang bermanfaat, tetapi juga bisa menimbulkan permasalahan hukum jika digunakan secara tidak bijak. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami batas-batas hukum dalam berekspresi di dunia digital,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan beberapa prinsip penting dalam menggunakan media sosial secara bijak. Pertama, masyarakat harus berhati-hati dalam membagikan unggahan karena setiap konten yang dipublikasikan dapat diakses banyak orang. Kedua, pengguna media sosial perlu melindungi data pribadi dan tidak sembarangan memberikan informasi sensitif di platform publik.
Selain itu, Ferry juga mengingatkan pentingnya manajemen waktu dalam menggunakan media sosial agar tidak mengganggu aktivitas produktif dan interaksi sosial di dunia nyata. “Gunakan media sosial untuk hal positif, seperti berbagi informasi edukatif atau memperkuat hubungan sosial, namun jangan sampai mengabaikan keluarga atau pekerjaan karena terlalu lama bermain media sosial,” pesannya.
Dalam sesi tanya jawab, peserta terlihat antusias menanyakan berbagai hal, mulai dari contoh kasus pelanggaran UU ITE, penyebaran hoaks, hingga etika berkomentar di dunia maya. Ferry menjawab setiap pertanyaan dengan lugas dan memberikan contoh konkret yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Kegiatan ini ditutup dengan penegasan kembali pentingnya etika digital dan tanggung jawab sosial dalam bermedia. Menurut Ferry, kebebasan berekspresi di dunia digital tidak berarti bebas tanpa batas. “Setiap pengguna media sosial harus menyadari bahwa kebebasan harus diimbangi dengan tanggung jawab. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan media sosial yang sehat, aman, dan produktif,” pungkasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan penyuluhan hukum di tengah masyarakat, terutama terkait isu-isu aktual di era digital. Edukasi hukum seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah timbulnya pelanggaran akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku di ruang siber.
KANWIL KEMENKUM BABEL




















