
Bangka Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memberikan asistensi pengisian E-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026 di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (29/1). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum daerah sekaligus penguatan akses keadilan bagi masyarakat.
Asistensi dilaksanakan di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Bangka Barat dengan melibatkan pengelola JDIH pemerintah daerah, DPRD, serta Dinas Komunikasi dan Informatika setempat. Kanwil Kemenkum Babel menekankan pentingnya percepatan unggah produk hukum, mengingat keterbatasan waktu pelaporan E-Report JDIHN 2026 yang berakhir pada 5 Februari 2026 serta kondisi website JDIH yang baru selesai menjalani pemeliharaan.
Selain pendampingan teknis pelaporan, Kanwil Kemenkum Babel juga mendorong pengaktifan kembali JDIH DPRD Kabupaten Bangka Barat yang saat ini belum memiliki website aktif. Dukungan lintas perangkat daerah dinilai krusial agar dokumentasi dan penyebarluasan produk hukum DPRD dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Babel melakukan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Air Limau. Pembinaan ini menegaskan peran strategis Posbankum sebagai sarana layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum secara nonlitigasi. Para paralegal didorong untuk aktif memberikan layanan dan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala melalui sistem yang telah disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung berharap pengelolaan JDIHN di daerah semakin optimal serta Posbankum desa mampu menjadi instrumen nyata dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa optimalisasi JDIHN dan penguatan Pos Bantuan Hukum merupakan dua instrumen penting dalam mendukung tata kelola hukum yang transparan serta memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, pengelolaan JDIHN yang baik akan meningkatkan keterbukaan informasi hukum daerah, sementara Posbankum desa berperan strategis sebagai garda terdepan pelayanan hukum nonlitigasi di tingkat masyarakat. “Kami mendorong sinergi aktif antara pemerintah daerah, DPRD, dan perangkat desa agar JDIHN dapat dikelola secara berkelanjutan serta Posbankum benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Johan Manurung.
KANWIL KEMENKUM BABEL




