
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) terus mendorong penguatan perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Salah satunya melalui kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual, Senin (26/1/2026).
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor Pemerintah Daerah dan Kantor DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Babel.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintah daerah memiliki payung hukum yang komprehensif dalam penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di tingkat daerah.
“Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada potensi Kekayaan Intelektual,” ujar Adi Riyanto.
Ia menambahkan bahwa Kabupaten Bangka Selatan sejatinya telah memiliki Peraturan Daerah terkait Kekayaan Intelektual, yakni Perda tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Namun demikian, pengaturan tersebut dinilai masih dapat dikembangkan agar mencakup perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara lebih luas.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, menegaskan bahwa keberadaan Perda Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah berbasis potensi lokal.
“Peraturan daerah di bidang Kekayaan Intelektual menjadi instrumen penting untuk melindungi potensi lokal agar tidak disalahgunakan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya. Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah secara berkelanjutan,” kata Kaswo.
Dari sisi perancangan regulasi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Yanto Majid, menyampaikan bahwa pembentukan Perda Kekayaan Intelektual perlu disusun secara komprehensif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perda Kekayaan Intelektual harus dirancang dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan peraturan agar dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Yanto Majid.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyambut positif rencana tersebut. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Selatan, Ami Prionggo, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap kebutuhan, kesiapan, serta dampak implementasi pembentukan Perda Kekayaan Intelektual.
“Kami memandang rencana ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan potensi Kekayaan Intelektual di daerah. Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas kemungkinan pembentukan Perda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Koordinasi juga dilanjutkan dengan DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Sudomo, menyampaikan bahwa hasil koordinasi ini akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara unsur legislatif, eksekutif, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda).
“Pembahasan ke depan diarahkan pada kemungkinan pembentukan Perda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual yang cakupannya lebih luas, tidak hanya terbatas pada Kekayaan Intelektual Komunal,” kata Sudomo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Babel untuk terus bersinergi dan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penguatan regulasi Kekayaan Intelektual.
“Penguatan regulasi Kekayaan Intelektual di daerah diharapkan dapat mendorong lahirnya inovasi dari masyarakat dan perangkat daerah, serta meningkatkan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual sebagai penggerak ekonomi daerah dalam jangka panjang,” ujar Johan Manurung.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap terbangun sinergi yang kuat dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam proses pembentukan dan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari pembangunan ekosistem KI di tingkat daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL



