
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Selasa, 20 Januari 2026, dalam rangka permohonan dukungan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) sebagai dasar hukum penyelenggaraan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di tingkat daerah.
Permohonan pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum serta optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah. Selain itu, keberadaan Perda KI diharapkan mampu mendukung pembangunan ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pembentukan Perda Kekayaan Intelektual menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas potensi KI yang dimiliki daerah.
“Peraturan daerah tentang Kekayaan Intelektual akan menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi, mengelola, dan mengoptimalkan potensi KI daerah agar dapat memberikan nilai tambah ekonomi serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Johan Manurung.
Pemerintah Kota Pangkalpinang mengapresiasi inisiatif dan upaya penguatan Kekayaan Intelektual di daerah, mengingat besarnya potensi KI yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Pangkalpinang, A. Subekti, menyampaikan bahwa diperlukan inventarisasi potensi KI yang memiliki nilai ekonomi serta pengaturan yang jelas melalui Peraturan Daerah guna mengatasi isu kepemilikan dan mempertegas peran masing-masing perangkat daerah. Perda KI diharapkan mampu mendorong kolaborasi lintas OPD agar pemanfaatan Kekayaan Intelektual daerah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Babel juga melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Pangkalpinang. Ambira Rosada, selaku perwakilan DPRD Kota Pangkalpinang pada Bagian Persidangan, Perundang-undangan dan JDIH, menyampaikan bahwa DPRD menyambut positif rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual dan menyatakan kesiapan untuk mendukung serta membahasnya lebih lanjut, sepanjang usulan tersebut diajukan secara resmi oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses pembentukan Perda KI.
“Kanwil Kemenkum Babel akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam memberikan dukungan teknis serta harmonisasi regulasi, agar Perda Kekayaan Intelektual yang dibentuk nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah,” jelas Kaswo.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi dan komitmen yang kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam proses pembentukan dan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, guna mendorong perlindungan hukum serta pemanfaatan potensi KI daerah secara optimal.
KANWIL KEMENKUM BABEL


