
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memberikan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi melalui kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang dilaksanakan di Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, dan dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta CPNS Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung. Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka, antara lain Staf Ahli Dalyan Amrie, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan Asep Setiawan, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sri Elly, Plt. Sekretaris DPMPTSP Khairul Amrie, serta perwakilan dan staf dari BPPKAD, Bagian Hukum, dan DPMPTSP.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka atas upaya strategis dan sinergis yang telah dilakukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, khususnya melalui pelaksanaan harmonisasi Ranperda. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, mengapresiasi Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian Ranperda. Ia berharap Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mampu menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, serta memberikan kepastian dan kejelasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pelaksanaan harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif (materi muatan) dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda guna memastikan kesesuaian substansi dan teknik penulisan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda yang disusun dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara optimal dalam mendukung iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangka.
KANWIL KEMENKUM BABEL


