
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung.
Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BKPSDM, Hendri Yani, Kepala Bagian Hukum, Amrullah, Kepala Bidang Anggaran, Anggit Sasongko, serta perwakilan dari Bappeda, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Kesehatan, dan Bagian Organisasi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur atas sinergi dan komitmen dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, khususnya melalui pelaksanaan harmonisasi Ranperkada. Disampaikan pula bahwa sepanjang tahun 2025, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung telah memfasilitasi pengharmonisasian sebanyak 79 Ranperda dan Ranperkada.
Adapun dua Ranperkada yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut yaitu Ranperkada tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah Pasien dan Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Mekanisme harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ranperkada tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah Pasien disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung Timur, Hendri Yani, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi harmonisasi yang diberikan. Ia berharap melalui proses harmonisasi ini, Ranperkada yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan daerah, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, terkait dengan kegiatan harmonisasi Ranperkada:
"Kami sangat mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam proses harmonisasi Ranperkada. Kami berharap, melalui pelaksanaan harmonisasi ini, kedua Ranperkada yang dibahas dapat menciptakan dasar hukum yang kuat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat diimplementasikan dengan baik di daerah. Sebagai bagian dari upaya kami untuk memperkuat sistem hukum daerah, kami akan terus mendampingi dan memfasilitasi Pemkab Belitung Timur dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang lebih baik."
Rapat harmonisasi dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperkada. Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dikembalikan kepada pemrakarsa karena belum mencapai kesepakatan dalam rapat harmonisasi.
KANWIL KEMENKUM BABEL


