Pangkalpinang – 14 Mei 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) memfasilitasi kegiatan Rapat Mediasi dan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pakaian Adat bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Lembaga Adat Melayu (LAM) setempat. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025 di Aula Kantor Wilayah.
Rapat ini bertujuan untuk memberikan ruang diskusi, mediasi, serta konsultasi dalam rangka menyempurnakan penyusunan Ranperda agar sesuai prinsip harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan terhadap pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas.
Dalam sambutannya, Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa forum ini penting sebagai wadah komunikasi antara pemerintah daerah dan pemangku adat dalam menyusun regulasi yang kontekstual, legal, dan menghormati nilai-nilai lokal. Ia menekankan bahwa sejarah dan budaya yang melatarbelakangi penyusunan Ranperda harus menjadi acuan utama dalam pengaturannya.
Ketua LAM Bangka Selatan, Kulul Sari, menjelaskan bahwa pakaian adat di Bangka Selatan terdiri dari Sikapur Sirih, Lang Betedung, dan Punggawa. Menurutnya, pengaturan klasifikasi penggunaan pakaian adat sangat penting sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya dan identitas daerah.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi teknis antara tim perancang Kanwil dan para pemangku kepentingan dari Pemkab serta Lembaga Adat. Para perancang memberikan masukan dari aspek substansi dan struktur hukum perundang-undangan, sedangkan perwakilan pemerintah dan adat memberikan pandangan dari sisi historis, sosial, dan budaya.
Kegiatan ini berlandaskan pada:
-
UU No. 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
PP No. 59/2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan;
-
Permenkumham No. 22/2018 tentang Pengharmonisasian Raperda;
-
Kepmenkumham No. M.HH-01.PP.02.01/2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian Raperda/Raperkada.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel terus mendorong pembentukan peraturan daerah yang tidak hanya berkualitas secara hukum, tetapi juga selaras dengan nilai budaya dan kearifan lokal. Harmonisasi Ranperda tentang Pakaian Adat Bangka Selatan diharapkan dapat menjadi model pembentukan regulasi budaya daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Program dari Ditjen PP, Muhamad Iqbal. Hadir pula para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Babel, antara lain Yanto Majid, Ismail, dan Irkham. Dari pihak eksternal turut hadir Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Bangka Selatan, Andri Taufiqullah, Ketua LAM Bangka Selatan Kulul Sari, serta perwakilan dari Bagian Hukum Pemkab Bangka Selatan, Rosmala Dewi.
KANWIL KEMENKUM BABEL