Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel fasilitasi pengharmonisasian enam Raperkada Kabupaten Bangka Selatan

WhatsApp Image 2025 12 02 at 14.23.21

Pangkalpinang, 2 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Melalui pelaksanaan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, Kanwil Kemenkum Babel memfasilitasi pembahasan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Bangka Selatan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Rahmat Feri Pontoh. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil turut hadir lengkap, mulai dari perancang ahli madya, ahli muda, ahli pertama, hingga CPNS perancang.

Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, hadir Assisten Pemerintahan dan Kesra Haris Setiawan, Plt. Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas PUPR, perwakilan Inspektorat Daerah, DPMPTSP, dan Bagian Hukum. Kehadiran para perangkat daerah ini sekaligus menegaskan sinergi yang kuat dalam penyusunan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan sesuai kebutuhan daerah.

Rapat harmonisasi membahas 6 Raperkada yang seluruhnya berkaitan dengan penataan ruang, yaitu:

  1. Tata Cara Pemberian Insentif dan Disentif Tata Ruang;

  2. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Ruang, Tanah dan Bangunan;

  3. Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

  4. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang;

  5. Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha Secara Non Elektronik;

  6. Pedoman Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang.

Seluruh Raperkada tersebut dibahas dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta kaidah penyusunan peraturan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Dalam proses harmonisasi, tim Kanwil melakukan pembahasan rinci atas materi muatan regulasi, memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta memberi penyempurnaan terkait teknik penyusunan. Diskusi juga berlangsung dinamis dengan masukan konstruktif dari perangkat daerah Bangka Selatan yang mengharapkan adanya aturan yang responsif terhadap kebutuhan daerah.

Assisten Pemerintahan dan Kesra, Haris Setiawan, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi Kanwil Kemenkum Babel. Menurutnya, pengharmonisasian ini menjadi langkah strategis agar enam Raperkada yang disusun dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, memberikan pernyataan penting terkait proses harmonisasi tersebut:

“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mengawal kualitas regulasi di daerah. Harmonisasi bukan hanya formalitas, tetapi mekanisme penting untuk memastikan setiap aturan daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Kami siap mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.”

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap keenam Raperkada, guna memastikan keselarasan substansi, kesesuaian istilah, konsistensi norma, serta penerapan teknik penulisan yang baku. Seluruh masukan dan catatan teknis disampaikan secara konstruktif sebagai bagian dari proses penyempurnaan konsep regulasi.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel kembali memperkuat perannya sebagai koordinator, fasilitator, sekaligus pengawal mutu regulasi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa keenam Raperkada tersebut dapat segera difinalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan ditetapkan demi mendukung tata kelola ruang yang lebih baik, tertib, dan berkesinambungan.

KANWIL KEMENKUM BABEL

WhatsApp Image 2025 12 02 at 14.23.22WhatsApp Image 2025 12 02 at 14.23.22 1WhatsApp Image 2025 12 02 at 14.23.23

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI