Pangkal Pinang, 16 April 2025 – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Rapat Internal Tim Sekretariat Wilayah IRH, yang digelar di ruang rapat Lantai 2.
Rapat yang berlangsung pada Rabu, 16 April 2025 ini, menjadi forum strategis untuk memetakan strategi pendampingan kepada Pemerintah Daerah untuk pemenuhan data dukung IRH tahun 2025. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan pendampingan penilaian IRH pada tahun 2024.
Kegiatan ini dipandu oleh Ketua Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Ismail, yang juga merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal; Ketua Tim Kerja BPHN, Muhammad Ariyanto; Sekretaris Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Poppy Rinafany serta Seluruh anggota Tim Sekretariat Wilayah IRH.
Dalam arahannya, Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa pelaksanaan IRH merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi sektor hukum yang sedang digalakkan oleh pemerintah. IRH menjadi instrumen strategis untuk menilai sejauh mana Pemerintah Daerah mampu melakukan identifikasi, pemetaan, deregulasi, serta re-regulasi terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
“IRH bukan hanya sekadar pengumpulan data, tapi bagaimana kita mampu menghadirkan sistem hukum yang efisien, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” tegas Rahmat dalam penyampaiannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan:
• Membuka ruang diskusi dan tanya jawab mengenai kendala teknis di lapangan dalam proses pengumpulan data dukung IRH;
• Memberikan arahan strategis agar pelaksanaan pendampingan pemenuhan data dukng IRH tahun 2025 dapat berjalan optimal;
• Menyamakan persepsi seluruh anggota tim terkait pedoman pelaksanaan IRH tahun 2025;
• Menganalisa kembali bentuk, format, dan kelengkapan data dukung berdasarkan empat variabel IRH.
Penilaian IRH tahun 2025 akan difokuskan pada empat variabel utama, yaitu:
1. Koordinasi Kementerian Hukum dan HAM dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan;
2. Kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan;
3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi terhadap peraturan perundang-undangan;
4. Penataan database peraturan perundang-undangan.
Tim Sekretariat Wilayah di daerah berperan penting sebagai ujung tombak dalam menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah. Selain itu juga tugasnya meliputi sosialisasi IRH, pendampingan penyusunan data dukung, hingga melakukan klarifikasi atas hasil penilaian awal dari Tim Penilai Nasional.
Capaian penilaian IRH tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tergolong sangat baik. Tercatat tujuh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memperoleh predikat AA (Istimewa) dan satu Pemerintah Daerah Kabupaten meraih predikat A (Sangat Baik). Hasil ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah dan peran aktif Kanwil dalam mendampingi proses IRH.
Rapat ini juga menjadi ruang evaluasi menyeluruh atas proses pendampingan pemenuhan data dukung IRH sebelumnya, termasuk menyusun langkah-langkah taktis dan operasional untuk meningkatkan angka penilaian di tahun 2025.
Dalam sesi diskusi, para anggota tim yang berperan sebagai "wali kelas" bagi masing-masing Pemerintah Daerah menyampaikan catatan, tantangan, serta inovasi yang direncanakan. Pendekatan berbasis kolaborasi dan pemetaan awal menjadi kunci strategi ke depan.
Kegiatan ditutup dengan semangat sinergi dan komitmen bersama untuk terus mengawal pelaksanaan IRH secara optimal di tingkat daerah. Kepala Divisi berharap Tim Sekretariat Wilayah IRH Babel mampu menjadi mitra strategis bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan tata kelola regulasi, serta mendukung pembangunan hukum yang berkualitas, adaptif, dan berkelanjutan.
"Kami berharap seluruh jajaran mampu bekerja secara sistematis, terarah, dan penuh integritas. IRH bukan hanya target administratif, tapi bagian dari upaya besar kita dalam menghadirkan hukum yang progresif dan responsif bagi masyarakat," pungkas Rahmat.
Dengan terlaksananya rapat ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan kembali komitmennya sebagai fasilitator, pembina, sekaligus mitra aktif dalam mendukung reformasi hukum nasional dari daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL