Pangkalpinang, 1 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Pendalaman Materi dan Pembahasan Hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah bersama Tim Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid (tatap muka di Kanwil dan daring melalui Zoom Meeting) dengan melibatkan jajaran Kanwil, para pejabat fungsional, serta mahasiswa magang dari Universitas Bangka Belitung.
Kegiatan rapat dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian rapat internal Tim Anev Kanwil yang sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2025. Rangkaian tersebut meliputi rapat tahap persiapan dan penentuan judul Perda yang akan dianalisis (Maret 2025), rapat penyusunan matriks enam dimensi (Juni 2025), hingga presentasi hasil penyusunan matriks (Juni 2025).
Adapun tema analisis dan evaluasi tahun 2025 difokuskan pada bidang Swasembada Pangan, dengan objek kajian sebagai berikut:
1. Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan;
2. Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
3. Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
4. Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
5. Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Feri Pontoh juga menyampaikan usulan strategis kepada BPHN agar Kantor Wilayah diberikan ruang fasilitasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah atas permintaan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, Kanwil tidak hanya terbatas melaksanakan analisis sesuai penugasan pusat, tetapi juga dapat merespons kebutuhan nyata daerah. Menurutnya, fasilitasi ini dapat dimaksimalkan dengan dukungan tenaga dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum yang dimiliki Kanwil.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pendalaman materi dan review langsung terhadap lima matriks hasil analisis dan evaluasi yang telah disusun oleh Tim Internal Kanwil. Narasumber dari BPHN, Alice Angelica (Analis Hukum Ahli Madya), memberikan sejumlah masukan penting, terutama pada teknis penyusunan matriks hasil analisis dan evaluasi.
Diskusi interaktif antara peserta dan narasumber berlangsung dinamis. Para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum aktif menyampaikan pandangan, sehingga menghasilkan catatan yang memperkaya kualitas hasil analisis dan evaluasi.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa akan digelar Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan Pemerintah Daerah serta instansi terkait dari objek perda yang dianalisis. FGD tersebut bertujuan memperdalam temuan, menguji relevansi rekomendasi, dan memastikan hasil analisis benar-benar dapat diimplementasikan untuk mendukung pembangunan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil untuk terus memperkuat peran strategis di daerah. “Kami berkomitmen menghadirkan kajian regulasi yang tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga benar-benar bermanfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat. Analisis dan evaluasi perda ini adalah salah satu wujud nyata kontribusi Kanwil dalam mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan pada hukum yang berkualitas,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, menambahkan bahwa kegiatan Anev Perda ini menjadi momentum penting dalam mempertegas posisi Kanwil sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah. “Kanwil siap menjadi rumah bersama dalam menghadirkan regulasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kami berharap hasil analisis ini dapat membantu Pemda dalam memperbaiki kualitas perda, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang adaptif, responsif, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional maupun daerah,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan dapat menjadi rekomendasi konstruktif bagi Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan produk hukum. Hal ini sekaligus mempertegas peran Kanwil sebagai mitra strategis daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL