
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Senin (26/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi capaian IRH Tahun 2025 sekaligus merumuskan langkah perbaikan yang lebih terarah dan terukur dalam menghadapi penilaian IRH Tahun 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, serta dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, JFT Peraturan Perundang-undangan, JFT Penyuluh Hukum, dan JFT Analis Hukum.
Dalam sambutannya, Johan Manurung menegaskan bahwa rapat evaluasi ini memiliki peran penting sebagai dasar penyusunan strategi peningkatan kinerja reformasi hukum di wilayah. Ia menyampaikan bahwa capaian nilai IRH Tahun 2025 yang telah memperoleh predikat istimewa perlu dijaga dan ditingkatkan melalui langkah-langkah perbaikan yang sistematis dan berkelanjutan. Menurutnya, konsistensi dalam menjaga kualitas indikator penilaian menjadi kunci agar kinerja Kantor Wilayah semakin optimal dan berdampak nyata bagi tata kelola hukum di daerah.
“Evaluasi ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama. Kita tidak hanya fokus pada perbaikan kelemahan, tetapi juga memastikan capaian yang sudah baik dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada penilaian IRH Tahun 2026,” ujar Johan Manurung.
Selanjutnya, rapat membahas evaluasi menyeluruh terhadap nilai IRH Tahun 2025 melalui analisis perbandingan capaian nilai pada sepuluh indikator penilaian. Dari hasil evaluasi, masih ditemukan sejumlah kendala, khususnya pada pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, terutama pada variabel yang berkaitan dengan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dalam konteks tersebut, tim juga melakukan evaluasi internal terhadap pengelolaan JDIH Kantor Wilayah sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, peserta rapat menyusun strategi peningkatan capaian IRH Tahun 2026, termasuk penyamaan persepsi terhadap pedoman penilaian terbaru, pembagian tugas tim kerja berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan, serta pembahasan kesiapan teknis dan langkah operasional sesuai dengan jadwal pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan reformasi hukum di daerah secara terencana, terukur, dan berkesinambungan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin efektif dan berkualitas.
KANWIL KEMENKUM BABEL
