Pangkalpinang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bangka Belitung menggelar kegiatan Pemberian Remisi di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, bersama jajaran internal Kemenkum, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, unsur TNI/Polri, serta pimpinan instansi vertikal terkait.
Kakanwil Ditjenpas Babel, Herman Sawiran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebanyak 1.928 warga binaan memperoleh Remisi Umum, dengan rincian 32 orang langsung bebas. Selain itu, 2.028 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa, dengan rincian 12 orang langsung bebas. Penerima remisi tersebut tersebar di 9 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Bangka Belitung.
Surat Keputusan Menko Kumhamimipas tentang pemberian remisi dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Tahanan Kanwil Ditjenpas, Dian Artanto. Selanjutnya, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bersama Kakanwil Ditjenpas secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan.
Dalam sambutan Menko Kumhamimipas yang dibacakan pada kegiatan tersebut, disampaikan bahwa pengurangan masa pidana diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dan keluarga dengan pribadi yang lebih baik. Peringatan HUT ke-80 RI juga menjadi pengingat pentingnya nilai kemerdekaan sebagai semangat untuk terus berbenah.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata dari warga binaan serta sesi foto bersama seluruh jajaran yang hadir. Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, mengatakan "Semoga pemberian remisi ini menjadi dorongan semangat bagi warga binaan agar senantiasa berperilaku positif, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat," ujarnya.
Kanwil Kemenkum Babel