
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menghadiri kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional memperluas akses layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum Republik Indonesia, didampingi Ahmad Riza Patria, Hasnuryadi Sulaiman, serta Min Usihen. Turut hadir unsur Forkopimda serta para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan. Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, serta Tim Kerja Program BPHN Kanwil Kemenkum Babel.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan resmi, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta penayangan video Posbankum Nasional yang menampilkan kebijakan, capaian, dan peran strategis Pos Bantuan Hukum dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum masyarakat secara nonlitigasi di tingkat desa dan kelurahan. Video tersebut menegaskan pentingnya Posbankum sebagai instrumen penguatan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan memaparkan capaian pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di seluruh wilayah provinsi tersebut, termasuk sinergi yang terbangun antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan. Sinergi ini dinilai menjadi kunci keberlanjutan layanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada sesi sambutan, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia menegaskan komitmen Kementerian Desa dan PDT dalam mendukung penguatan Posbankum sebagai sarana perlindungan dan pelayanan hukum bagi masyarakat desa. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, peningkatan kapasitas aparatur desa dan paralegal, serta integrasi Posbankum dengan agenda pembangunan desa berkelanjutan.
Dukungan juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperluas dan memperkuat Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan. Upaya ini diarahkan agar layanan hukum dapat diakses secara lebih dekat, cepat, dan berkeadilan oleh masyarakat.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan penghargaan pembentukan Pos Bantuan Hukum oleh Menteri Hukum Republik Indonesia kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan serta para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan. Penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput.
Dalam arahannya, Menteri Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum yang berkeadilan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan ini menjadi referensi penting bagi penguatan layanan hukum di daerah. “Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan instrumen strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendukung penguatan Posbankum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” tegasnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama serta doorstop Menteri Hukum Republik Indonesia yang didampingi Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepala BPHN. Melalui peresmian ini, diharapkan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dapat berfungsi optimal dalam memberikan layanan hukum yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL

