
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Rapat Finalisasi Laporan Akhir Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, pukul 08.00–13.30 WIB di Ruang Rapat Bapperida.
Kanwil Kemenkum Babel diwakili oleh Siti Latifah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, sementara peserta lainnya terdiri dari Pemerintah Kota Pangkalpinang serta tim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan berbasis riset dan inovasi untuk memperkuat kualitas kebijakan daerah.
Dalam arahannya, Mie Go menyampaikan bahwa dokumen RIPJPID menjadi instrumen krusial dalam memastikan pembangunan daerah dilakukan secara ilmiah, terukur, dan mampu meningkatkan daya saing Kota Pangkalpinang. Hal ini sejalan dengan visi kota sebagai daerah yang maju dan berkelanjutan.
Plt. Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi BRIN, Muhamad Amin, menjelaskan bahwa BRIDA/Bapperida memiliki peran strategis sebagai penguat perencanaan pembangunan melalui RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Ia menekankan bahwa pembentukan ekosistem riset dan inovasi harus menjadi fondasi utama dalam penyelesaian permasalahan strategis daerah, sekaligus mendorong percepatan pembangunan berbasis data dan sains.
Kepala Bapperida yang diwakili oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Nurwasya, memaparkan bahwa hasil pemetaan menunjukkan adanya 5 potensi unggulan dan 7 permasalahan prioritas di Kota Pangkalpinang yang harus dijawab melalui peta jalan berbasis riset. Dokumen tersebut nantinya akan diturunkan menjadi rencana aksi tahunan yang dapat menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun program-program strategis.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan laporan akhir RIPJPID 2025–2029 serta diskusi mendalam bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan substansi dokumen telah komprehensif, selaras, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasinya atas penyusunan RIPJPID tersebut. Menurutnya, keterlibatan Kanwil dalam proses finalisasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan regulasi daerah berbasis riset. “Perencanaan pembangunan yang berbasis riset menjadi kunci agar setiap kebijakan memiliki landasan ilmiah yang kuat. Kanwil Kemenkum Babel siap bersinergi memberikan perspektif hukum dalam memastikan dokumen ini memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Babel meyakini bahwa RIPJPID Kota Pangkalpinang 2025–2029 akan menjadi instrumen penting dalam mendorong tata kelola pembangunan yang inovatif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kanwil Kemenkum Babel 

