Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan mengharmonisasikan 5 (lima) Ranperbup Kabupaten Belitung Timur pada hari Rabu, 28 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat Perancang Kanwil Kemenkum Babel secara virtual.
Ketua Tim Kerja sekaligus JFT Madya, Muhamad Iqbal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa beberapa materi ranperbup yang dibahas karena adanya penyesuaian kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Terkait dengan Ranperbup Kelas Jabatan merupakan tindak lanjut surat MENPAN RB tentang penetapan dan persetujuan kelas jabatan di pemerintah daerah, untuk ditentukan nilai jabatan dan kelas jabatan sebagai salah satu dasar pemberian tunjangan pegawai di daerah. Sedangkan untuk ranperbup retribusi bagi penggunaan tenaga kerja asing merupakan bentuk kompensasi atas tenaga kerja asing perpanjangan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Apresiasi kami berikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur yang telah menyampaikan permohonan melalui e-harmonisasi. Harapannya pengajuan yang dilaksanakan melalui e-harmonisasi dapat mendukung percepatan serta peningkatan efektifitas proses harmonisasi di daerah.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ida Lismawati menyampaikan bahwa penyusunan terhadap 5 (lima) produk hukum daerah ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan hukum dalam melaksanakan kebijakan oleh pemerintah daerah. Harapan kami produk hukum yang kami harmonisasi tidak bertentangan dan dapat dilaksanakan.
Adapun Raperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, dan Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah secara normatif mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tentang Tata Cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Untuk Raperbup tentang Kelas Jabatan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Raperbup tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengacu pada UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Hadir dari Kantor Wilayah Kemenkum Kep. Bangka Belitung yakni Ketua Tim Kerja (Muhamad Iqbal), JFT Perancang Madya (Yanto Majid, Ikrham), JFT Perancang Muda (Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum) dan JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani).
Hadir dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra (Sayono), Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik (Ida Lismawati), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Gustaf Pilandra), Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (Bambang Trikapdi Ramajaya), Kepala Bagian Organisasi Setda (Yopi Risa), Kepala Bagian Hukum (Amarullah), dan perwakilan Inspektur Daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL