Pangkal Pinang – 27 Mei 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranperda/Raperkada) yang berasal dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025, di Kantor Wilayah Kemenkum Babel, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait secara langsung dan virtual.
Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan kelancaran proses penyusunan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada). Adapun keempat Rancangan Produk Hukum Daerah yang dibahas adalah:
-
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame
-
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD 2025
-
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
-
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari implementasi amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Feri berharap, kegiatan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang solid baik dalam aspek substansi maupun teknik penyusunan, sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Feri juga menyoroti pentingnya peran Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), dan menyarankan agar Pemkot segera menyusun regulasi tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang juga dapat menjadi salah satu produk hukum daerah.
Dari hasil rapat pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Produk Hukum Daerah ini, dua rancangan yaitu Raperkada tentang Perubahan RKPD 2025 dan Raperkada tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 disepakati dan ditandatangani untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, dua rancangan lainnya, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperkada tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun, perlu diformulasikan ulang oleh perangkat daerah pemrakarsa karena tidak tercapai kesepakatan bersama terkait materi muatan.
Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Subekti, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkal Pinang, memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel atas bantuan yang diberikan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah. Akhmad berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, produk hukum yang dihasilkan dapat lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Hadir dalam rapat tersebut dari Kanwil Kemenkum Babel, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Muhamad Iqbal, Sekretaris Tim Kerja Siti Latifah, serta beberapa JFT Perancang Madya, JFT Perancang Muda, dan JFT Perancang Pertama, yang secara aktif berkontribusi dalam proses pengharmonisasian. Dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang, hadir Akhmad Subekti, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, beserta perwakilan perangkat daerah terkait.
KANWIL KEMENKUM BABEL