Pangkal Pinang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh pimpin rapat harmonisasi terhadap empat Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (24/4/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperkada tentang:
1. Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peran Pemerintah Desa dalam Pencegahan Stunting;
2. Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat Desa Kelurahan;
3. Pedoman Pemberian Insentif bagi RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Saleh;
4. Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut bahwa kegiatan harmonisasi penting untuk dilaksanakan dalam rangka pembangunan hukum yang terintegrasi dalam sistem hukum nasional sehingga peraturan yang dibentuk mulai dari level Undang-Undang sampai dengan Peraturan Kepala Daerah taat asas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah hendaknya masuk dalam dokumen perencanaan Propemperda dan Propemperkada serta regulasi harus dilahirkan atas dasar adanya kebutuhan serta kajian akademik yang komprehensif.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Irwan dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah atas fasilitasi harmonisasi Ranperkada, dengan demikian diharapkan harmonisasi menjadi mekanisme untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang taat asas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Faisal Indrawan, Siti Latifah) dan JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu Asisten I Pemerintahan dan Kesra Irwan, Sekretaris BPKAD Redha Tama, Plt. Kabag Organisasi, Syaiful Arief Susanto, Direktur RSUD Ibnu Saleh, Dianing Kiswari, Kabid Dinsos PMD Rusdi, Kabid BPPRD Atika Suri M, Kabid Dinkes Zaitun, Kabid Penetapan BPPRD Dian Novita, Inspektur Pembantu, Syahrial dan Perwakilan Bagian Hukum, Fatih Suwanda.
KANWIL KEMENKUM BABEL