Pangkal Pinang – Kanwil Kemenkum Babel melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum selenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (06/3/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda Bangka Selatan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan.
“Bahwa pelaksanaan kegiatan harmonisasi merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” ujar Rahmat.
Rahmat berharap, kegiatan harmonisasi ini bisa menghasilkan kesepakatan baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan.
“Diharapkan rapat kali ini menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga Ranperda tersebut dapat diimplementasikan dengan baik serta tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku” pungkas Rahmat.
Mengakhiri sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran dari Pimpinan Tinggi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, mengingat kehadiran Pimpinan Tinggi dalam rapat harmonisasi merupakan salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Asisten Permintaan dan Kesra, Haris Setiawan dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperda Bangka Selatan.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi permohonan harmonisasi terhadap Ranperda, harapannya melalui proses harmonisasi maka Ranperda yang telah disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” ungkap Haris Setiawan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Ranperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Bakuda, R. Agus Pratomo Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh merupakan instrumen untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya kekumuhan pada perumahan dan permukiman yang layak huni, serta untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang diindikasi kumuh agar menjadi layak huni. Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh diharapkan dapat memuat pengaturan sebagaimana telah diatur dalam perundangan di tingkat nasional, dan dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik untuk setiap daerah.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Harmonisasi (Muhamad Iqbal), JFT Perancang Madya (Ismail), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imelda Hanum, Heri Sandri).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Selatan yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra , Haris Setiawan, Kepala Bakuda, Agus Pratomo, Kabid Kawasan Permukiman, Vira Dwi Seta, Dodi Kusumah, Inspektur Pembantu, Perwakilan Bagian Hukum.