
Pangkalpinang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan 4 (empat) Ranpergub (Rancangan Peraturan Gubernur) yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (25/09/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029;
2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
3. Ranpergub tentang Kode Klasifikasi Arsip;
4. Ranpergub tentang Jadwal Retensi Arsip;
5. Ranpergub tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2009 tentang Eliminasi Malaria;
6. Ranpergub tentang Tata Naskah Dinas.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut, Feri mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung melalui Biro Hukum yang telah menginisiasi pengharmonisasian di Kantor Wilayah dengan tetap memperhatikan aspek substantif (materi muatan) maupun aspek teknis sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa tantangan yang dihadapi di masa depan semakin kompleks, dimana kita dituntut untuk beradaptasi dengan tata cara/model baru dalam pembentukan regulasi, salah satunya pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis Artificial Intelligence.
Kepala Biro Hukum Harpin dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda dan Ranpergug yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung, bahwa pengharmonisasian dalam upaya menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bahwa Pemerintah Provinsi bersama Kantor Wilayah juga telah menandatangani Nota Kesepakatan terkait prioritas harmonisasi produk hukum daerah, sebagai upaya penguatan legal formal maupun substansi agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak melampaui kewenangan, serta bermanfaat bagi pelaksanaan tugas dan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Johan Manurung mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada. “Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Kakanwil.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Irkham, Yanto Majid, Faisal Indrawan), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Elisanti, Septi Lestari, Siti Latifah, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung yaitu Kepala Biro Hukum (Harpin), Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Deni Golput) Kepala Bidang Pengelolaan Arsip (Desi Sinorita), Kepala Bagian Tata Laksana (Ferry Hardiyanto), Kepala Bidang P2P (Meiristia Q), Sekretaris Bappeda (Oyon Rio), perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, JFT Perancang dan Analis Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL
