Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan, Rahmat Feri Pontoh, pimpin rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) produk hukum yang berasal dari Kabupaten Bangka bertempat di Ruang Perancang Kantor Wilayah, Selasa (15/4/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
2. Ranperkada tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Bangka Tahun 2025-2029;
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa salah satu tugas dari Kantor Wilayah adalah menjaga regulasi di wilayah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya”, ujar Feri.
Oleh karenanya, harmonisasi memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan hukum di daerah.
“Pelaksanaan harmonisasi merupakan bentuk dari komitmen Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah dalam upaya menciptakan peraturan perundang-undangan yang taat asas, berkualitas, adaptif serta seusai dengan kebutuhan masyarakat” ujar Feri.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada, salah satunya waktu pelaksanaan harmonisasi dipangkas menjadi 5 (lima) kerja.
Kepala BPPKAD Hariyadi dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada Bangka.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi kegiatan rapat pengharmonisasian terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan terhadap Ranperda ini dilatarbelakangi adanya himbauan dari Kemendagri dan Kemenkeu untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran tarif pajak MBLB” ungkap Hariyadi.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail) JFT Perancang Muda (Elisanti, Septi Lestari, Beni Saputra), dan JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka yaitu Kepala BPKAD Hariyadi, Kepala Bappeda Pan Budi Marwoto, Kabid Sapras Bappeda Sri Novianti, Kabid Penagihan BPPKAD Adi Muslih dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka.
KANWIL KEMENKUM BABEL