Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan, Rahmat Feri Pontoh, pimpin rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) produk hukum yang berasal dari Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (15/4/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperda tentang Pakaian Adat; dan
2. Ranperkada tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa salah satu tugas dari Kantor Wilayah adalah menjaga regulasi di wilayah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada merupakan amanah Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” ujar Feri.
Keterlibatan tersebut, sebagai bentuk peran Kantor Wilayah dalam menjaga regulasi di daerah yang berkualitas dan memenuhi prosedur formil.
“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya”, ujar Feri.
Feri mengaku siap untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka evaluasi terhadap produk hukum di daerah.
“Kantor Wilayah siap untuk berkolaborasi dengan Pemda Bangka Selatan untuk melakukan kajian terhadap produk hukum yang telah berlaku, sebagai bahan pertimbangan bagi Pemda untuk pengambilan kebijakan” tambah Feri.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada, salah satunya waktu pelaksanaan harmonisasi dipangkas menjadi 5 (lima) kerja.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Haris Setiwan dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperda Bangka Selatan.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam pengharmonisasian, bahwa penyusunan Ranperbup tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021” ungkap Haris.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail) JFT Perancang Muda (Siti Latifah, Faisal Indrawan), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Selatan yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Haris Setiwan, Kepala Bagian Hukum Ami Prionggo, Kepala Bidang PTSP Cik Rusdianto, Kepala Bidang Dikbud Andrie Taufiqullah, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Selatan.
KANWIL KEMENKUM BABEL