
Pangkalpinang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kebali gelar rapat pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Ranperbub (Rancangan Peraturan Bupati) Kabupaten Belitung yang dilaksanakan secara daring Zoom Meeting, Kamis (11/09/25). 
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperbup:
1. Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit; dan
2. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029:
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa pembahasan harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif (materi muatan) dan aspek teknik dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa Ranperbup tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit merupakan kebijakan dalam optimalisasi kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dana bagi hasil kelapa sawit, sedangkan rencana pembangunan kemiskinan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Syamsudin dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dalam hal pengharmonisasian produk hukum yang berasal dari Pemerintah Daerah Kab. Belitung, diharapkan melalui rapat harmonisasi produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahwa Ranperbup tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit mengacu pada Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit sedangkan Ranperbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029 mengacu pada Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan SDM Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.
“Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Kakanwil.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail, Irkham, Faisal Indrawan), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani).
Sedangkan dari Kabupaten Belitung yaitu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Syamsudin, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Salman Alfarisi, Kepala Bagian Hukum Wigman, Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Hennyka, perwakilan Inspektorat Daerah, dan JFT Perancang pada Bagian Hukum Setda Kab. Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL





















