
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (15/01/2026) bertempat di Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat pengharmonisasian dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung. Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan apresiasi atas sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang selama ini telah terjalin dengan baik dalam upaya peningkatan kualitas produk hukum daerah serta Indeks Peraturan Perundang-undangan.
Pengharmonisasian dilakukan terhadap 3 Ranperda dan 4 Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Ranperkada tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Ranperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan, Ranperkada tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Ranperkada tentang Cara Penyisihan Piutang Rekening dan Penghapusbukuan Piutang Rekening Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta, Ranperkada tentang Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2026–2030, serta Ranperkada tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa penyusunan Ranperda dan Ranperkada merupakan bagian penting dalam peningkatan pelayanan publik yang responsif, sehingga diperlukan pengaturan yang tepat, optimal, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Bangka Tengah, Syaiful Arief, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi proses pengharmonisasian yang selama ini berjalan dengan baik. Ia berharap melalui rapat harmonisasi ini, regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Mekanisme harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substansi (materi muatan) dan aspek teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pembahasannya, masing-masing rancangan juga diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi serta pembahasan pasal demi pasal terhadap seluruh draf Ranperda dan Ranperkada untuk memastikan kesesuaian dengan kaidah perumusan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Ranperkada tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dikembalikan kepada pemrakarsa karena belum mencapai kesepakatan.
Hadir dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung antara lain Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Muhammad Iqbal, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah hadir Direktur Perumda Achmad Barliansyah, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Dimas Arya, Kepala Satuan Pengawasan Intern Pipi Anggasari, Plt. Kepala Bagian Organisasi Syaiful Arief, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Suhernawati, Perwakilan Inspektorat Daerah Achmad Hidayat, serta Perwakilan Bagian Hukum Isdan dan Nurendah.
KANWIL KEMENKUM BABEL


