Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan, Rahmat Feri Pontoh, pimpin rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) yang berasal dari Kabupaten Belitung yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Kamis (22/5/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperbup:
1. Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
2. Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
3. Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Kesehatan di Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya yang Sejenis pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
Rahmat Feri Pontoh menyampaikan tujuan harmonisasi yaitu agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan hari ini sangat strategis, mengingat harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan draf Ranperbup dari segi teknik penyusunan maupun substansi materi muatan sehingga produk hukum yang dihasilkan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sistem hukum nasional”, ujar Feri.
Kegiatan harmonisasi merupakan salah satu tahapan dari pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi salah satu syarat formil yang haru dipenuhi.
“Pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kami harapkan pembahasan dapat dilaksanakan secara cermat dan hati-hati, mengingat setiap norma yang dihasilkan akan berdampak pada keuangan daerah serta pembebanan terhadap hak dan kewajiban masyarakat;” ujar Feri.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada, salah satunya waktu pelaksanaan harmonisasi dipangkas menjadi 5 (lima) kerja.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Salman Alfarizi dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperbup Kabupaten Belitung.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi kegiatan rapat pengharmonisasian terhadap produk hukum yang ada di Kabupaten Belitung, diharapkan kerja sama ini terus berlanjut sehingga Kabupaten Belitung dapat menciptakan regulasi yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat” ujar Salman.
Bahwa urgensi mengenai Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Sedangkan Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Kesehatan di Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya yang Sejenis pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Kab. Belitung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid) JFT Perancang Muda (Elisanti, Septi Lestari, Beni Saputra, Siti Latifah, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Kabupaten Belitung yaitu Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Salman Alfarizi, Kepala Puskesmas Gusnadi, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Bapenda, Perwakilan Inspektorat Daerah, Perwakilan UPT Laboratorium Lingkungan dan Perwakilan Bagian Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL