Pangkalpinang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan, Rahmat Feri Pontoh, pimpin rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (11/2/24).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda:
1. Pemilihan Kepala Desa;
2. Badan Permusyawaratan Desa; dan
3. Perangkat Desa;
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa salah satu tugas dari Kantor Wilayah adalah menjaga regulasi di wilayah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, selain memiliki tugas dan fungsi di bidang harmonisasi, Kantor Wilayah juga memiliki tugas dan fungsi dalam penyusunan produk hukum di daerah seperti Naskah Akademik serta dilibatkan dalam kajian penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah)” ujar Rahmat.
Keterlibatan tersebut, sebagai bentuk peran Kantor Wilayah dalam menjaga regulasi di daerah yang berkualitas dan memenuhi prosedur formil.
“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya”, ujar Feri.
Feri mengaku siap untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka evaluasi terhadap produk hukum di daerah.
“Kantor Wilayah siap untuk berkolaborasi dengan Pemda Bangka Selatan untuk melakukan kajian terhadap produk hukum yang telah berlaku, sebagai bahan pertimbangan bagi Pemda untuk pengambilan kebijakan” tambah Feri.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada, salah satunya waktu pelaksanaan harmonisasi dipangkas menjadi 5 (lima) kerja.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Haris Setiwan dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperda Bangka Selatan.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan atas tindak lanjut permohonan pengharmonisasian, bahwa perubahan penyusunan Ranperda terkait merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” ungkap Haris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada. “Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Kakanwil.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari), JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri) dan JFT Analis Hukum Pertama (Defta Fahrun Setyadi).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Selatan yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Haris Setiwan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Achmad Ansyori, Kabid Pemerintahan Desa Mirwan, Inspektur Pembantu Dodi Kusumah dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Selatan.
KANWIL KEMENKUM BABEL