
Pangkalpinang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Ranperda dan 3 (tiga) Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) yang berasal dari Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan secara daring Zoom Meeting, Selasa (24/06/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;
b. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kampung Andalan Mandiri Pusat Inovasi Terpadu Tahun 2025-2029;
c. Pemberian Santunan Kepada Veteran dan Janda Veteran; dan
d. Standar Harga Satuan Tahun Anggaran Tahun 2026;Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan tujuan harmonisasi yaitu agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Iqbal selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga pembahasan dapat dilaksanakan secara cermat dan hati-hati, mengingat setiap norma yang dihasilkan akan berdampak pada keuangan daerah.
Muhamad Iqbal mengharapkan dalam rapat dapat menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga Ranperda dan Ranperbup tersebut dapat diimplementasikan dengan baik serta tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja dan program pembangunan selama lima tahun ke depan.
Mengakhiri sambutannya, Muhamad Iqbal memberikan apresiasi atas kehadiran dari Pimpinan Tinggi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, mengingat kehadiran Pimpinan Tinggi dalam rapat harmonisasi merupakan salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Staf Ahli Bupati Ida Lismawati dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian terhadap 4 (empat) produk hukum daerah Kabupaten Belitung Timur, diharapkan kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid) JFT Perancang Muda (Septi Lestari, Siti Latifah, Beni Saputra), dan JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Kabupaten Belitung Timur yaitu Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Ida Lismawati, Kabag Hukum Amrullah, Kabid Pengendalian Bappelitbangda Bambang Trikardi, perwakilan BPKAD, Analis Kebijakan Muda Sekretariat Daerah, perwakilan Inspektorat Daerah dan JFT Perancang pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung sampai dengan bulan Juni 2025, telah menerima permohonan pengharmonisasian sebanyak 4 (empat) Ranperda dan 16 (enam belas) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur.
KANWIL KEMENKUM BABEL


