Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan, Rahmat Feri Pontoh, pimpin rapat harmonisasi terhadap 4 (empat) Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) yang berasal dari Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Kamis (17/4/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperbup:
1) Pakaian Dinas ASN;
2) Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perjadin Dalam Negeri;
3) Sistem manajemen keamanan informasi pada SPBE;
4) Tata Naskah Dinas;
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan tujuan harmonisasi yaitu agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan hari ini sangat strategis, mengingat harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan draf Ranperbup dari segi teknik penyusunan maupun substansi materi muatan sehingga produk hukum yang dihasilkan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sistem hukum nasional”, ujar Feri.
Kegiatan harmonisasi merupakan salah satu tahapan dari pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi salah satu syarat formil yang haru dipenuhi.
“Pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kami harapkan pembahasan dapat dilaksanakan secara cermat dan hati-hati, mengingat setiap norma yang dihasilkan akan berdampak pada keuangan daerah serta pembebanan terhadap hak dan kewajiban masyarakat;” ujar Feri.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada, salah satunya waktu pelaksanaan harmonisasi dipangkas menjadi 5 (lima) kerja.
Staf Ahli Bupati Ida Lismawati dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperkada Kabupaten Belitung Timur.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi kegiatan rapat pengharmonisasian terhadap produk hukum yang ada di Kabupaten Belitung Timur, diharapkan kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan” ujar Ida.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid) JFT Perancang Muda (Elisanti, Septi Lestari, Faisal Indrawan, Siti Latifah), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Kabupaten Belitung Timur yaitu Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ida Lismawati, Kabag Hukum Amrullah, Kabid Keamanan Informasi Diskominfo, Sekretaris BPKAD, Analis Kebijakan Muda Setda dan perwakilan Inspektorat Daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL