
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 8 (delapan) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (18/11/25).
Adapun Raperbup yang dilakukan harmonisasi meliputi:
• Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
• Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;
• Tata Cara Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
• Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah;
• Tata Cara Pemberian Insentif Pajak;
• Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;
• Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet; dan
• Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, serta dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal. Dalam arahannya, Rahmat menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Staf Ahli Kabupaten Belitung Timur, Ida Lismawati, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas fasilitasi yang diberikan. Ia berharap harmonisasi ini menghasilkan Raperbup yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah. Seluruh Raperbup dimaksud berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pembahasan dilaksanakan secara mendalam dengan menelaah materi muatan dan kesesuaian teknik penulisan setiap pasal dalam draf Raperbup, sebagaimana ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperbup yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, dan mendukung optimalisasi penyelenggaraan perpajakan daerah.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Hadir dari Kanwil Kemenkum Babel antara lain: Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta CPNS Perancang dan jajaran lainnya.
Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur hadir Staf Ahli Ida Lismawati, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak, perwakilan Inspektorat Daerah, perwakilan Bappeda, serta perwakilan Bagian Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL


