
Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Ranperbup yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Selasa (22/07/25).
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperbup tentang:
- Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
- Pedoman Pemberian Izin Belajar Khusus Bagi Aparatur Desa;
Mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ketua Tim Kerja Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga pengharmonisasian merupakan salah satu syarat formal yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah.
Bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa pengharmonisasian merupakan proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan untuk memastikan produk hukum yang dibentuk tidak tumpang tindih sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
Mengakhiri sambutannya, Muhamad Iqbal menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam fasilitasi penyusunan produk hukum daerah, dimana sampai dengan bulan Juli 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung telah menerima permohonan pengharmonisasian sebanyak 6 (enam) Ranperda dan 29 (dua puluh sembilan) Ranperkada yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah.
Bahwa Ranperbup tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, sedangkan untuk Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Khusus Bagi Aparatur Desa secara umum berpedoman pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Ali Imron, dalam sambutannya mengharapkan melalui harmonisasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah, dapat menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas dan dapat menciptakan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam menjalankan kebijakan di daerah. Salah satu tujuan yang hendak dicapai melalui penyusunan Pedoman Pemberian Izin Belajar Khusus Bagi Aparatur Desa adalah dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur desa sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Sekretaris BPKAD Redha Tama, menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam penyesuaian regulasi, terutama terkait perjalanan dinas yang kini menjadi perhatian utama. Meskipun tidak terdapat perubahan substansi yang signifikan, Perpres tersebut mempertegas beberapa poin yang sebelumnya belum diatur secara rinci, serta mengatur penyesuaian besaran anggaran yang harus diselaraskan. Dengan kejelasan yang diberikan dalam regulasi terbaru ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengimplementasikan ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bangka Tengah tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri telah dinyatakan selesai melalui proses harmonisasi. Sementara itu, Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Khusus bagi Aparatur Desa dikembalikan untuk diperbaiki karena secara normatif belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ranperbup tersebut seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kewenangan pembinaan pendidikan kepada kepala desa dan perangkat desa merupakan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi atau kabupaten.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail) JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Heri Sandri), dan CPNS Perancang Pertama (Pratiwi).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu Asisten III Administrasi Umum Ali Imron, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Darmansyah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Novika Edy Zaind, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, Sekretaris BPKAD Redha Tama, Inspektur Pembantu Syahrial, Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Daerah, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Tengah.
KANWIL KEMENKUM BABEL



