
Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Ranperbup Kabupaten Belitung yang dilaksanakan di Kantor Wilayah secara Daring Zoom Meeting, Kamis (07/08/25).
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperbup tentang:
- Rancangan Peraturan Bupati Belitung tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung;
- Rancangan Peraturan Bupati Belitung tentang Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja, Muhamad Iqbal. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dengan Kantor Wilayah. Ia berharap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Muhamad Iqbal menegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan regulasi agar tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga menjadi bagian utuh dalam sistem hukum nasional.
Ranperbup tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, yang disusun dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Sedangkan Ranperbup tentang Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara, mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Belitung, Salman Alfarizi menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan kerja sama yang telah terjalin. Ia berharap tim perancang dari Kantor Wilayah dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif terhadap substansi kedua Ranperbup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil harmonisasi dapat memperkuat kualitas regulasi daerah serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Belitung.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Ketua Tim Kerja (Muhammad Iqbal), JFT Perancang Madya ( Irkham, Yanto Majid, Ismail, Faisal Indrawan) JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Imelda Hanum, Septi Lestari, Elisanti), JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Anita Azzahra, Heri Sandri), dan CPNS Perancang (Pratiwi).
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Belitung yaitu Plt. Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris DPRD Belitung, Kepala Bagian Organisasi Setda Belitung, Perwakilan BKPSDM dan Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL




