
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Aula Kanwil Kemenkum Babel pada Kamis (06/11/25).
Pengharmonisasian dilakukan terhadap draf Raperda mengenai:
* Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Tahun 2025–2029; dan
* Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, serta dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal. Dalam arahannya, Rahmat menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Bahrudin Bafa, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi ini. Ia berharap hasil pembahasan dapat menghasilkan Raperda yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan menelaah setiap pasal dalam draf Raperda untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta relevansinya dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bangka.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil harmonisasi dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Kualitas peraturan daerah menjadi cerminan kualitas tata kelola pemerintahan di daerah. Karena itu, Kanwil Kemenkum Babel hadir untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan nasional,” ujar Johan.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum, mulai dari perencanaan hingga penyempurnaan pasca evaluasi.
“Sinergi ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memperkuat kapasitas hukum daerah. Harmonisasi bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen strategis untuk menghadirkan peraturan yang solutif, efektif, dan berdampak bagi masyarakat,” lanjutnya.
Hadir dari Kanwil Kemenkum Babel antara lain: Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, CPNS Perancang Ahli Pertama, serta mahasiswi magang dari Universitas Bangka Belitung.
Dari Pemerintah Kabupaten Bangka hadir Ketua Bapemperda Rizal Mustakim, Kepala Dinas Sosial Bahrudin Bafa, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Asep Setiawan, Kepala Bidang Sosial dan Ekonomi Bappeda Rossy Agustina, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sri Elly.
KANWIL KEMENKUM BABEL


