
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (04/11/25).
Pengharmonisasian dilakukan terhadap draf Ranperkada mengenai:
* Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
* Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026;
* Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2026; dan
* Penghapusan Piutang Rekening Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, serta dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Ismail. Dalam arahannya, Rahmat menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, sampai dengan November 2025, Kanwil telah mengharmonisasikan 6 Ranperda dan 46 Ranperkada dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, sebagai wujud komitmen meningkatkan kualitas peraturan daerah yang responsif dan solutif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan bagian penting dari pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah agar sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dan kepastian hukum.
“Kemenkum Babel berkomitmen memastikan setiap regulasi daerah disusun dengan baik, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan. Harmonisasi bukan hanya soal teknis redaksional, tetapi tentang bagaimana regulasi dapat menjadi instrumen efektif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkeadilan,” ujar Johan.
Lebih lanjut, Johan juga menegaskan bahwa peran Kanwil Kemenkum Babel bukan hanya sebagai fasilitator harmonisasi, tetapi juga mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan kualitas dan relevansi setiap produk hukum yang dibuat, agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan daerah,” imbuhnya.
Asisten III Administrasi Umum Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel. Ia berharap hasil harmonisasi memastikan Ranperkada tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan desa.
Pembahasan dilakukan dengan menelaah setiap draf secara substansial dan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Masing-masing Ranperbup juga telah berpedoman pada ketentuan peraturan pelaksana terkait.
Melalui kegiatan ini, proses harmonisasi diharapkan dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Bangka Tengah.
Hadir dari Kanwil Kemenkum Babel antara lain: Ketua Tim Kerja Harmonisasi Ismail, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta mahasiswi magang dari Universitas Bangka Belitung.
Dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah hadir Asisten III Administrasi Umum Ali Imron, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Novika Edi Zaind, serta perwakilan dari Inspektorat Daerah, Bagian Hukum, BPKAD, Perumda PDAM, dan JFT Perancang pada Bagian Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL


