
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Belitung. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (20/11/25).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, serta dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal. Proses harmonisasi dilaksanakan dengan memerhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pengharmonisasian dilakukan terhadap empat Raperbup, yaitu:
* Raperbup tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
* Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
* Raperbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
* Raperbup tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah.
Seluruh Raperbup tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar harmonisasi untuk memastikan keselarasan norma serta kepastian hukum dalam implementasinya di daerah.
Pemerintah Kabupaten Belitung yang diwakili oleh Kepala BAPENDA KA Azhami, Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran Ferdy Firdaus, serta perwakilan Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel. Mereka berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan peraturan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara optimal dalam mendukung tata kelola perpajakan daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap masing-masing draf Raperbup untuk memastikan kesesuaiannya dengan kaidah perumusan peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis dalam Lampiran II UU 12/2011.
Hadir dari Kanwil Kemenkum Babel antara lain Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta CPNS Perancang Ahli Pertama.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap proses harmonisasi dapat memperkuat kualitas regulasi daerah dan memberikan dukungan nyata bagi peningkatan pendapatan asli daerah melalui tata kelola perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
KANWIL KEMENKUM BABEL



